Elite Merambah Hutan di Blok Mandiodo, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Jenderal Lapangan Kompak, Iqbal, S.Kom.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Perambahan kawasan hutan oleh para elit penambang nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus terjadi hingga saat ini.

Dugaan kejahatan terhadap lingkungan ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. Sumber air bersih menjadi keruh, sehingga beberapa warga kalang kabut.

Namun anehnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Konut bungkam dengan kondisi yang terjadi, padahal kerusakan sudah nampak, masyarakat pun bingung mengadu kemana.

Desakan agar perambahan hutan dihentikan terus digaungkan. Salah satunya oleh Massa dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak).

Jenderal Lapangan Kompak, Iqbal, S.Kom, saat orasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Rabu (23/3/2022), mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Bumi Oheo diduga berpihak pada elite kapitalis dan seakan-akan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) di Polres Konut. Kamis, (24/03/2022). (*Red/RP).

“Seharusnya PT. Antam Tbk memberikan contoh yang baik terhadap pengelolaan yang
baik, khususnya di bidang pertambangan ore nikel di Konut,” ucapnya.

Dijelaskan Iqbal, semua kerusakan dan perambahan kawasan hutan, masih saja terjadi di wilayah IUP PT. Antam, Blok Mandiodo, melalui perusahaan yang ditunjuknya untuk melakukan penambangan.

Perusahaan tersebut yakni PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimega Pasifik Indonusantara (TPI). Dalam proses penambangannya, kedua perusahaan itu tidak lagi memerhatikan kaidah hukum pertambangan yang baik.

“Selain merusak dan merambah kawasan hutan, di sana juga terjadi pencemaran lingkungan dalam hal ini air bersih masyarakat yang berada sekitaran pertambangan tercemar,” beber Iqbal.

Lebih rinci, Iqbal mewakili masyarakat, mendesak KPHP Laiwoi Utara, segera memberhentikan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan eks IUP PT. KMS 27.

Masyarakat juga mendesak Polres Konut, menelusuri dugaan tindak kejahatan pertambangan, di atas Eks IUP PT. KMS 27 hingga menyeluruh di Blok Mandiodo.

Olehnya, Iqbal meminta kepada Kapolres Konut agar tak diam alias agresif dengan permasalahan ini, karena kejahatan telah nampak di depan mata.

“Jangan terkesan mempertontonkan istilah hukum tajam di bawah dan tumpul di atas, karena kepolisian adalah harapan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Iqbal pun meminta kepada pihak kepolisian agar menciptakan keadilan bagi masyarakat, dengan tidak membiarkan perampok sumber daya alam masuk di Blok Mandiodo.

Masyarakat juga mendesak agar polisi menangkap dan memproses, pihak yang terlibat dalam kejahatan perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta pelaku penambangan ilegal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak hanya pihak kepolisian, tetapi KLHK Lawoi Utara juga tidak tinggal diam dengan kejahatan terhadap hutan. Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum kehutanan,” tutup Iqbal. (*Redaksi)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *