PT Gapura Dituding Leluasa Garap Ore Nikel di Kawasan Hutan Tanpa Izin di Konut

Documentasi Aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Penambangan nikel secara ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi kejahatan pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara juga menimbulkan bencana ekologi yang membahayakan kehidupan masyarakat.

Aktivitas perusahaan penambangan nikel, PT Gapura diduga leluasa melakukan Ilegal Mining (pertambangan ilegal), ore nikel di blok morombo di keruk dari lahan koridor, atau lahan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut diungkapkan Ibrahim selaku Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, segera melakukan penindakan praktek dugaan ilegal mining, Sabtu, (23/04/2022).

“PT Gapura diduga melakukan ilegal mining dengan menggunakan dokumen perusahaan lain dan kuat merambah kawasan hutan tanpa izin (secara ilegal). PT Gapura dalam menjual hasil rampokannya pada negara tersebut menggunakan dokumen “terbang” milik KKP. Tapi anehnya, PT Gapura tidak tersentuh hukum sama sekali. Kok bisa ya,” Tanya Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan menggarap lahan yang pernah di police line oleh Mabes Polri terkait kasus PT Bososi yang belum lama ini terungkap.

“Perusahaan tersebut belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usah Pertambangan (IUP) perusahaan serta belum terdaftar di MODI ESDM,” Paparnya.

Olehnya itu, atas aktivitas tersebut, PT Gapura kuat diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut. “Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” harapnya.

Terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara, Gubernur Sultra, Ali Mazi menghimbau agar aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Tugas Aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan masyarakat silakan mengadukan ke Aparat,” katanya.

Tempat terpisah, Bupati Konawe Utara, Ruksamin juga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak. “Sekarang semua diambil alih pusat, sudah di kementerian,” ujarnya singkat.

Sementara Itu, Dinas Kehutanan Sultra, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo menerangkan bahwa tidak ada entitas atas nama perusahaan tersebut.

“Didata kami PT Gapura (nama diinisialkan) belum tercatat sebagai pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan/IPPKH,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan Ilegal mining seperti Kasus PT Bososi.

“Kita akan tindak dan pressure dugaan kasus ini seperti PT. Bososi kemarin,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan wartawan media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan dan berdasarkan penelusuran awak media ini di MODI ESDM tidak ada nama perusahaan tersebut. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *