KSO Basman Dituding Rambah Hutan di IUP Eks PT KMS 27 dan Blok Mandiodo

Aktivitas Penambangan ore Nikel dan Perambahan Kawasan Hutan di IUP Eks PT KMS 27 Blok Mandiodo. (*Ist/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menjadi sorotan dugaan maraknya penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan kembali dilayangkan oleh Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORKAM-HL Sultra), mengecam Aktivitas penambangan Ilegal dan marak perambahan kawasan hutan sehingga menimbulkan kerugian negara mencakup miliaran rupiah.

Sekretaris FORKAM-HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, kontrak kerjasama yang diberikan PT Antam Tbk kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di Blok Mandiodo dengan luas kurang Lebih 16 Ha, tetapi penambangan di Konsesi IUP PT Antam Tbk, telah digarap hingga mencapai ratusan Hektar.

“Bahkan telah berani Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin yang merupakan wilayah hutan produksi terbatas, dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT, serta tidak mempunyai Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB),” Ucap, Agus Darmawan, Jumat (06/05/2022).

Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, Lanjut Agus, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini.

“PT Antam Tbk selaku pemilik IUP terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di Kawasan tersebut. Sebut saja Aktivitas salah satu perusahaan dibawah koordinasi KSO Basman dengan tegas mendelegasikan dirinya sebagai penambang di Kawasan Hutan Blok Eks KMS 27, namun sampai hari ini PT Antam tak mengambil Tindakan Pemberhentian padahal jelas di Lokasi Eks KMS 27 adalah Merupakan Kawasan Hutan,” Jelasnya

Ikbal

Sementara itu, Dewan Penasehat FORKAM-HL Sultra, Iqbal, mengatakan, di Lokasi Eks IUP KMS 27 dan di Eks 11 IUP yang masuk dalam Kawasan Hutan, jangankan KSO Basman, bahkan PT. Antam pun selaku pemegang IUP tak bisa melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Aktivitas penambangan dilakukan Oleh KSO Basman dimulai tahun 2021 hingga sampai saat ini di Kawasan Hutan, ditandai dengan kasus sandera kunci alat berat oleh warga desa lawondowo dimana Pihak KSO Basman dihadapan Polres Konawe Utara, telah melakukan kesepakatan untuk memberikan bantuan sarana air bersih akibat pencemaran air bersih,” Ungkap, Ikbal.

Nampak berulangkali rekaman video KSO Basman terlihat ngotot memaksa masuk untuk melakukan penambangan di lokasi Eks IUP KMS 27, bahkan membuat pernyataan bahwa bersedia untuk bertanggungjawab jika kemudian berhadapan dengan Hukum.

“Atas dasar apa KSO Basman, beraktivitas tanpa Legalitas dan bekerjasama dengan siapa, sehingga leluasa merambah kawasan hutan. Ataukah Aparat Penegak Hukum terlibat berkonspirasi untuk melakukan Penambangan di Kawasan Hutan. Kami berharap PT Antam, selaku pemilik IUP harus mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan Kegiatan Penambangan di Kawasan Hutan,” Imbuhnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Jika PT Antam tidak melakukan pemberhentian maka Jelas PT. Antam adalah merupakan bagian dari KSO Basman yang menambang di Kawasan Hutan Eks KMS 27 dan blok mandiodo secara keseluruhan.

“Kami berharap aparat penegak hukum, dapat sesegera mungkin untuk memproses Kasus ini dan memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara,” Pungkasnya. (*Red/RP)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *