[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Maraknya aktivitas penambangan nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini nampak semakin merajalela. Masuknya investasi sebagai bentuk manifestasi akan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di Bumi Anoa, sehingga kerap kali bermunculan mafia-mafia penggeruk isi bumi yang kerap melakukan illegal mining.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan yakni PT Naga Bumi Nusantara (Nabusa) yang berada di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga melakukan illegal mining serta tidak memiliki kelengkapan izin dokumen.
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muhammad Gilang Anugrah (MGA) mengatakan, aktivitas pertambangan dilakukan PT Naga Bumi Nusantara diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kondisi itu terjadi karena lemahnya penegakan aturan, meski aturannya sudah lengkap. Selain itu, pemerintah juga tampak tidak begitu serius memperhatikan prosedural yang berlaku buat pelaku dugaan illegal mining PT Naga Bumi Nusantara,” Ungkap, Muhammad Gilang Anugrah, Rabu (10/03/2021).
Kuat dugaan perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas diluar wilayah izin usaha pertambangan. Dibeberkan, selain bakal melayangkan surat laporan resmi ke Mabes Polri, PP Jamindo akan melayangkan surat Pemberitahuan kepada Dirjen Minerba terkait pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Naga Bumi Nusantara (PT Nabusa).
Sesuai dengan undang-undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dipertegas oleh undang-undang kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
“Hal ini tentu sangat merugikan, baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi karena setoran royalti maupun iuran tetap masuk ke kas daerah dan negara menjadi nihil dan belum lagi kerugian dari aspek lainnya,” ungkapnya.
Selain penambangan diluar WIUP, PT Naga Bumi Nusantara melakukan aktivitas tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Praktek ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra terhadap pelaku-pelaku kejahatan kehutanan. Padahal, sangat jelas aktivitas perusahaan sangat bertentangan dengan UU, sanksi dan dendanya jelas termuat di dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dugaan yang dilakukan PT Nabusa sangat fatal. Laporan akan kami masukan secepatnya ke Dirjen Gakum dan Dirjen Minerba. Ini adalah wujud nyata bahwa supremasi hukum di sulawesi tenggara lemah,” Pungkas, Muhammad Gilang Anugrah. (**)