Rambah Hutan, PT Antam Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Dermawan di lokasi IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Proses sidik oleh Mabes Polri terhadap aktivitas PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berlangsung sejak 16 September 2021.

Tahapan dari Mabes Polri masih terus berlanjut hingga kini. Namun pihak PT Antam enggan memberhentikan aktivitas pertambangan nikelnya.

Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Lingkungan oleh Gakkum, pada tanggal 27 Oktober 2021, ditemukan sejumlah alat berat, antara lain ekskavator delapan unit, dump truk delapan unit, grader satu unti, dan vibro satu unit.

Seluruh alat berat itu, diketahui berada di lokasi eks IUP PT KMS 27 yang saat ini menjadi IUP PT Antam Tbk berdasarkan putusan Mahkamah Agung, namun perusahaan plat merah ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Agus Dermawan selaku Sekretaris Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada awak media, Selasa (26/4/2022), mengungkapkan bahwa aktivitas PT Antam merupakan tindakan melawan hukum, karena berada di atas kawasan hutan.

“Menjadi pertanyaan besar kenapa PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan berani melakukan tindakan tersebut, padahal diketahui area yang ditambang adalah kawasan hutan,” ucapnya.

Lebih parahnya lagi kata Agus, penambangan tersebut dilakukan sebelum adanya kontrak kerja sama antara PT Antam Tbk selaku pemilik IUP, dengan PT Lawu Agung Minning (LAM) sebagai kontraktor.

“Sehingga patut diduga, ada oknum PT Antam Tbk yang menggunakan kekuasaannya untuk melegalkan aktivitas penambangan itu,” tambahnya.

Selain menambang di kawasan hutan, PT Antam Tbk belum bisa melakukan Aktivitas pengangkutan dan penjualan, karena perusahaan tidak memiliki RKAB tahun 2021 hingga 2022.

Pengangkutan dan penjualan yang dilakukan PT Antam selama ini, menggunakan dokumen perusahaan lain yang memiliki RKAB atau sering disebut dengan dokumen terbang, sehingga sesuai peraturan, maka pihak perusahaan belum bisa beraktivitas di Mandiodo.

“Sebagaimana diketahui bahwa menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan adalah tindakan melawan hukum dan dapat berakibat kerugian negara, lantaran disinyalir adanya korupsi atas SDA konut,” katanya.

Lanjut Agus, PT Antam sebagai perusahaan dengan status BUMN, seharusnya mampu bertanggung jawab kepada negara, dengan segala aktivitasnya.

Apalagi hingga kini, ratusan bahkan ribuan metrik ton yang dijual oleh PT Antam Tbk, sejak September 2021, ditaksir merugikan negara senilai triliunan rupiah.

Dana sebanyak itu, diduga tidak masuk ke kas negara. Hal ini berdasarkan hasil laporan keuangan PT Antam atas tambang Blok Mandiodo yang terlihat masih Nihil.

“Sebagai perusahaan go publik, PT Antam Tbk berkewajiban memberikan laporan keuangan setiap triwulan atas pendapatan perusahaan,” ungkapnya.

Agus menegaskan, seluruh aktivitas PT Antam Tbk di Blok Mandiodo wajib berhentikan, karena diduga telah merambah kawasan hutan, menjual tanpa RKAB, hingga mengunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan pengangkutan dan penjualan nikel. Hal ini menyebabkan kerugian karena hasil penjualan tidak masuk ke kas perusahaan.

Ia pun menyayangkan sikap PT Antam Tbk sebagai perusahaan milik negara yang berkonspirasi, melakukan kejahatan pertambangan dan merugikan negara triliunan rupiah.

“Seharusnya PT Antam memberikan contoh yang baik terhadap perusahaan swasta, namun pada kenyataannya PT Antam Tbk terkesan melakukan pembiaran dan turut serta melakukan kejahatan,” tambahnya.

Dengan banyaknya bukti yang ada, aparat penegak hukum harus memastikan memproses pelanggar yang telah merugikan negara.

Diamnya aparat penegak hukum ini, seolah-olah memberikan sinyal keterlibatan oknum atas kejahatan yang dilakukan oleh PT Antam dan PT LAM.

“Kami berjanji untuk terus menyuarakan ini dan PT Antam harus tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan demi hukum dan keadilan,” tutupnya. (*Red/RP).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *