Kunker DPR RI di Blok Mandiodo Tak Berdampak kepada Perambahan Hutan

Kunjungan Kerja Komisi IV dan instansi terkait ke Blok Mandiodo, Konawe Utara. Selasa (19/04/2022). (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kunjungan kerja (Kunker) anggota Komisi IV DPR RI, berlangsung di Blok PT Antam, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (19/04/2022).

Selain legislator pusat, pejabat yang hadir antara lain, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) , Direktur Rencana Penggunaan dan pembentukan Wilayah, Direktur Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Dirjen Pengolahan Ruang Laut, KKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra, jajaran Pemerintah Kabupaten Konut, dan Dirut PT Antam Tbk.

Rombongan tiba di Konut, hari selasa pukul 11.30. Sesuai jadwal dalam agenda DPR RI, kegiatan ini dalam rangka pertemuan dan peninjauan lokasi pencemaran di pesisir Blok Mandiodo.

Rombongan dijemput di Kantor PT. Antam Site Mandiodo, namun Komisi IV DPR RI memilih menuju dan meninjau lokasi IUP eks PT KMS 27 yang didalamnya diduga ada aktivitas penambangan dalam kawasan hutan dan pencemaran lingkungan dan sumber air masyarakat Desa Lamondowo.

Aktivitas penambangan di lokasi tersebut terlihat kosong, karena sejumlah alat berat telah dievakuasi sebelum kunjungan tersebut, namun jejak-jejak penambangan masih terlihat jelas dan menyakinkan adanya penambangan dalam kawasan hutan .

Aktivitas tambang dengan masif di kawasan hutan ini, merupakan wilayah terdapat izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) milik PT KMS 27 yang sudah tidak beroperasi lagi.

Namun wilayah ini diolah oleh perusahaan lain yang cenderung dibiarkan oleh aparat penegak hukum termasuk PT Antam selaku pemegang IUP berdasarkan putusan MA Nomor 225 K-TUN/2014.

Ketua Forum Kajian Masyarakat  Hukum dan Lingkungan (Forkam HL-Sultra), Agus Darmawan, mengatakan bahwa perambahan kawasan hutan tersebut telah dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini dan ditaksir telah terjual ratusan ribu metrik ton.

“Tidak benar PT Antam tbk tidak mengetahui hal itu. Bahkan kami menuding PT Antam dan PT LAM melakukan pembohongan publik dan terkesan menutup fakta-fakta sebenarnya,” ucapnya.

Dijelaskan, PT Antam tbk beraktifitas pasca putusan MA 225 dan telah menunjuk PT LAM sebagai kontraktor untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Blok Mandiodo.

“Hal ini ditandai dengan terbentuknya KSO-MTT, sehingga kami dapat mengatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan di blok mandiodo atas kordinasi PT LAM,” terangnya.

Menurut Agus Darmawan, PT Antam sebagai pemilik IUP, seharusnya proaktif mengawasi sehingga tidak ada penambangan di kawasan hutan yang tentunya bakal berdampak hukum dan kerugian negara.

Sampai saat ini PT Antam tidak melakukan tindakan pemberhentian. Perusahaan plat merah ini justru terkesan membiarkannya begitu saja.

Atas hal ini, Agus menuding PT Antam berkonspirasi melakukan penambangan di kawasan hutan tersebut, karena sikap diam perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu.

“Ini ada apa dengan PT Antam. Pasti jadi pertanyaan besar untuk kita semua, kenapa dalam IUP PT Antam justru aantam tak melakukan langkah-langkah pemberhentian,” ungkap Agus dengan nada heran.

Senada dengan itu, Iqbal sekalu penasehat Forkam HL-Sultra menambahkan, pasca datangnya Komisi IV dan instansi terkait, aktivitas itu masih berjalan dan dengan terbuka melakukan penambangan di kawasan hutan.

“Sehingga kami anggap perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan tersebut tidak menghargai hukum karena Gakkum telah memasang beberapa plang larangan namun aktivitas tersebut masih tetap berjalan,” katanya.

Aktivitas tersebut makin parah, bukan saja melawan hukum namun juga pada terciptanya konflik horizontal, karena perambah kawasan hutan masih dengan gagah berani melakukan penambangan.

Padahal itu merupakan tindakan melawan hukum, sehingga Iqbal mewakili Forkam HL-Sultra, meminta APH untuk mengusut tuntas hal ini. Perambah Kawasan hutan konut kata Iqbal, jangan dibiarkan merajalela.

“Apapun alasannya, merambah kawasan hutan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana dan harus mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal.

Iqbal berharap, APH dan Gakkum segera melakukan tindakan hukum atas penambangan di kawasan hutan Blok Mandiodo tanpa pandang bulu.

“Kami juga meminta penambang kawasan hutan di Blok Mandiodo untuk menghormati hukum yang berlaku,” tutup Iqbal lantang. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *