[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kabupaten Konawe Utara (Konut), menjadi primadona bagi investor di sektor pertambangan, karena cadangan ore nikelnya yang begitu melimpah. Bahkan wilayah berjulukan Bumi Oheo ini, disebut-sebut menjadi titik dengan cadangan ore nikel terbesar di Indonesia, bahkan di lingkup internasional.
Kekayaan sumber daya alam (SDA) Konawe utara, baru-baru ini sangat hangat diperbincangkan, tentang pengklaiman kembali WIUP OP PT Antam Tbk yang berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Hal ini begitu hangat, dengan menangnya PT. Antam Tbk atas 11 WIUP yang bersengketa, dituangkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 225 Tahun 2014. Tetapi menangnya PT. ANTAM Tbk dalam putusan tersebut, banyak kejanggalan, bahkan belum adanya perintah Eksekusi.
Sejak kembalinya PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, tercatat bulan Oktober 2021 kemarin, ada peristiwa di luar akal publik yakni banyak perusahaan yang diduga mengaku-ngaku sebagai pemenang kontrak tender, sebut saja PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI).
Bahkan dengan pengakuan tersebut, banyak aktivitas yang terjadi di konsesi WIUP Antam Tbk. Lebih ironisnya lagi, terjadi perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di WIUP PT. Antam Tbk.
Sehingga ada indikasi, diduga memberikan dampak lingkungan sangat buruk yakni tercemarnya sumber mata air warga, di sekitaran areal perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.
Dilansir dari sumber Suryametro.id, Dirut. PT. Antam Tbk. Nicolas D. Carter, menegaskan, akan melaporkan PT. TPI, PT. LAM dan Aceng Surahman karena telah melakukan penambangan di kawasan IUP OP PT. Antam Tbk tanpa melalui kerjasama.
Menanggapi pernyataan Dirut PT. Antam, Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan (Komplit) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Arman Manggabarani angkat suara. “Saya sebagai pribumi lokal Kabupaten Konawe Utara membenarkan adanya aktivitas yang di lakukan oleh PT. LAM dan PT. TPI,” ucapnya.
PT. TPI bahkan melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah eks WIUP PT. KMS 27. Dari aktivitas ini, ada indikasi dugaan memberikan dampak lingkungan yang begitu buruk, seperti tercemarnya mata air di desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Menurut Andi Arman, PT. Antam Tbk sebagai pemilik IUP, seharusnya segera melaporkan PT. LAM dan TPI kepada aparat penegak hukum (APH). Apalagi menurut keterangan Dirut PT. Antam Tbk, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan tanpa menggunakan kontrak kerja sama terlebih dahulu.
“Itu sangat tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku. Terkait dengan Perambahan kawasan HPT, apabila tidak terporeses kepada pihak APH, maka kami akan melakukan aksi terhadap pelanggaran yang terjadi,” tutupnya. (**)