PT Kembar Emas Sultra Leluasa Menambang, Polda Sultra Diminta Tindak Tegas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyat Post Online – Polemik sejumlah perusahaan saat ini tengah melakukan penggarapan dan pemuatan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kembar Emas Sultra di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dinilai Ilegal.

Hal tersebut mendapat sorotan oleh pemerhati tambang Law Mining Center (LMC) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebab sejumlah perusahaan asyik menggarap sumber daya alam di konsel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ketua LMC Sultra, Julianto Jaya Perdana menilai kinerja kepolisian daerah (Polda Sultra) patut dipertanyakan terkait Penegakan supremasi hukum di bumi anoa. Perusahaan Mining ini diduga telah melanggar hukum, butuh penindakan, pihaknya berharap Kapolda dapat melakukan langkah-langkah kongkrit.

“Kalau terbukti langsung ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami sudah melaporkan salah satu perusahaan yang melakukan pengerukan ore di IUP PT Kembar Emas Sultra, namun hingga hari ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra, ini kan aneh. Terlebih lagi IUP PT Kembar Emas Sultra Masih dalam masa transisi,” Ungkap Julianto.

Aktivitas PT Kembar Emas Sultra diduga bertentangan dengan regulasi undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang perubahannya undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara perusahaan tersebut belum melakukan RKAB.

Hadirnya sejumlah perusahaan melakukan penggarapan ore nikel tentu tidak mensejahterakan masyarakat lingkar tambang, dan diduga telah menggarap hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Kehutanan.

Diketahui, Sulawesi tenggara adalah wilayah banyak kandungan nikel di Indonesia. Potensi cadangan nikel paling banyak di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Cadangan nikel Indonesia menguasai 23,7% cadangan dunia, dengan total sekitar 9 miliar metrik ton.

Kenapa harus Bareskrim yang menindaki penambangan ilegal di Sultra? Jadi tanda tanya untuk pihak berwajib di Sultra. Semestinya Polda Sultra melakukan penegakan hukum sejak lama, bukan dengan cara pembiaran.

Jul yang merupakan mahasiswa hukum itu meminta agar pihak Polda Sultra segera memproses atas temuan LMC Sultra yang diduga PT Kembar Mas Sultra telah merugikan negara dan Leluasa Melakukan Ilegal Mining. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *