Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).
Kesepakatan ini dibangun dalam upaya mendukung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait pelaksanaan aksi penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintahan.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari rangkaian program yang digagas oleh KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang salah satu fokusnya pada penguatan pengawasan di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam bidang usaha yang dimiliki negara dan daerah.
Pemkab Konawe Utara sendiri sebelumnya telah melakukan penandanganan kerja sama antara BUMD Konasara dan BUMN PT Antam Tbk untuk jasa pekerjaan removal tambang site tapunopaka dengan nilai Rp 1, 116 Triliun.
BUMD dan BUMN yang melakukan penandatanganan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni PT PLN EPI dengan Pemerintah Kota Kendari, Kab. Konawe, dan Konawe Selatan untuk kerja sama pengolahan sampah menjadi bahan bakar padat.
Selain itu, penandatanganan perjanjian serupa juga dilakukan oleh beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki BUMN di daerahnya.
Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, saat membuka acara itu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD.
Ia mengingatkan bahwa peran strategis BUMN dan BUMD dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah sangatlah penting, sehingga perlindungan terhadap mereka dari praktek korupsi harus menjadi prioritas.
Johanis juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 168 kasus korupsi yang melibatkan BUMN dan BUMD.
Di kesempatan tersebut, Johanis Tanak juga memberikan peringatan kepada para kepala daerah yang hadir, agar selalu waspada terhadap ancaman korupsi.
Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi minat investasi, dan pada akhirnya berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, ia berharap bahwa BUMN dan BUMD dapat berfungsi secara lebih efisien dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
Diketahui, saat menghadiri acara tersebut Bupati didampingi, Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya, Ram Asyur Supu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmatullah, Direktur Bisnis Perumda Konasara Asruddin dan Kabag Protokol Sutriawan. (**)
Laporan : Syaifuddin