Pengusaha Lokal Desak Raperda Pertambangan, Forkam HL: Warga Konut Jangan Jadi Penonton ‎ ‎

Ketua Forkam HL Sulawesi tenggara Ikbal S.Kom Foto istimewa Selasa(6/10/2026)

‎Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Koalisi Masyarakat Peduli Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama puluhan perwakilan pengusaha lokal Kabupaten Konawe Utara (Konut), mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
‎
‎Desakan tersebut disampaikan pada 6 Oktober 2026. Raperda itu diharapkan dapat masuk dalam agenda pembahasan prioritas sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam aktivitas pertambangan di Konawe Utara.
‎
‎Dorongan tersebut muncul di tengah aktivitas puluhan izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara. FORKAM HL bersama para pengusaha lokal menilai manfaat ekonomi langsung dari aktivitas pertambangan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
‎
‎Kekayaan Alam Melimpah, Pengusaha Lokal Minta Ruang Konawe Utara dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Berdasarkan data yang disampaikan Forkam HL, puluhan izin pertambangan aktif beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertambangan batuan.
‎
‎Namun, menurut Forkam HL dan perwakilan pengusaha lokal, besarnya aktivitas pertambangan belum berbanding lurus dengan keterlibatan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
‎
‎Sejumlah peluang usaha seperti pengangkutan hasil tambang, penyediaan kebutuhan operasional, jasa pemeliharaan alat hingga penyerapan tenaga kerja dinilai masih banyak didominasi pihak dari luar daerah.
‎
‎Forkam HL menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah melalui regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat Konawe Utara untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi sektor pertambangan.
‎
‎“Pengusaha lokal tidak dimusuhi, justru sebaliknya, mereka harus diutamakan. Kekayaan yang diambil dari bumi Konawe Utara seharusnya memberi makan rakyatnya sendiri, bukan hanya menguntungkan pendatang lalu pergi,” ujar perwakilan koalisi.
‎
‎
‎Soroti Daerah Tetangga yang Lebih Dulu Memiliki Perda FORKAM HL Sultra juga membandingkan kondisi Konawe Utara dengan sejumlah daerah tetangga. Menurut mereka, Morowali Utara, Konawe Selatan, dan Kolaka Utara telah memiliki Peraturan Daerah serupa yang mengatur keterlibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pertambangan.

‎Sementara Konawe Utara dinilai masih membutuhkan payung hukum yang secara khusus memberikan ruang dan perlindungan terhadap kepentingan pengusaha serta tenaga kerja lokal.
‎
‎Dalam Raperda yang didorong tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian, di antaranya:
‎
‎1. Paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa penunjang pertambangan wajib diberikan kepada pengusaha lokal dan dinaikkan secara bertahap;
‎2. Paling sedikit 80 persen tenaga kerja untuk tingkat keterampilan dasar dan menengah merupakan warga Konawe Utara;
‎3. Adanya kewajiban pembinaan dan pelatihan agar masyarakat lokal memiliki kemampuan menduduki posisi strategis;
‎4. Penerapan sanksi tegas dan berjenjang bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan;
‎5. Mekanisme pengawasan yang melibatkan perwakilan masyarakat.

‎
‎DPRD dan Bupati Diminta Segera Bertindak
‎Puluhan pengusaha lokal yang terlibat dalam dorongan tersebut meminta DPRD Konawe Utara segera menerima dan membahas Raperda tersebut sebagai usulan inisiatif masyarakat.
‎
‎Mereka juga meminta Bupati Konawe Utara memberikan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut dan menugaskan perangkat daerah terkait untuk menyusun naskah sinkronisasi.
‎
‎“Kami tidak menutup pintu investasi. Kami hanya meminta keadilan — warga Konawe Utara berhak bermitra sejajar, bukan sekadar penonton di tanah sendiri,” tegas perwakilan pengusaha lokal.
‎
‎Forkam HL menyebut Raperda tersebut telah dilengkapi Naskah Akademik yang memuat dasar hukum, kajian kelayakan, serta perbandingan dengan praktik di daerah lain yang telah menerapkan aturan serupa.
‎
‎Dokumen tersebut disebut telah siap diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Bupati Konawe Utara dalam waktu dekat.
‎
‎Dorongan lahirnya Raperda ini pada akhirnya diarahkan untuk membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Konawe Utara agar dapat terlibat dalam aktivitas ekonomi pertambangan, baik melalui peluang usaha maupun penyerapan tenaga kerja lokal.
‎
‎Bagi Forkam HL dan para pengusaha lokal, investasi tetap terbuka, namun manfaat dari kekayaan alam daerah diharapkan juga dapat dirasakan lebih nyata oleh masyarakat yang hidup di atas tanah yang menjadi sumber daya tersebut.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *