[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
KENDARI, rakyatpostonline.com -Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bodji beberapa waktu mengatakan kepada awak media bahwa legalitas PT. Tiran Mineral tidak lengkap.
PT. Tiran yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini, disebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Karena pernyataan yang keliru itu, Ridwan Bodji kepada awak media, Jumat (3/9/2021),
melakukan klarifikasi bahwa seluruh legalitas PT. Tiran Mineral ternyata telah lengkap. Olehnya segala aktivitas penambangan nikel di Waturambaha menjadi legal.
Melalui sebuah video berdurasi 53 detik, secara terbuka Ridwan meminta maaf kepada PT. Tiran Mineral. Ia mengatakan ada pernyataan sebelumnya yang sangat tidak komprehensif.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI.)dinyatakan telah memenuhi segala perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya saya sangat memohon maaf,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyatpostonline, pihak Polda Sultra beberapa waktu lalu telah melakukan investigasi, hasilnya PT. Tiran Mineral dinyatakan memiliki dokumen lengkap.
Hal senada juga dibeberkan Pihak Pemprov Sultra, melalui Dinas Kehutanan dan ESDM. Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.