Sekjend Jamindo Desak ESDM dan Polda Sultra Periksa IUP PT Win

Muh. Iksan, Sekretaris Jendral Pengurus Pusat Jamindo.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Sekretaris Jendral (Sekjend) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Minggu, (12/7/2020).

PT. Win yang beroperasi di Kecamatan Laeya dan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga IUP yang digunakan beroperasi saat ini sudah kadaluarsa.

Selaku Sekjend Jamindo, Muh.Iksan mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Win sangat melanggar Hukum karena IUP yang digunakan sudah kadaluarsa.

“Kami menduga, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Win sangat disayangkan, pasalnya IUP yang digunakan saat ini untuk beroperasi sudah kadaluarsa dan itu sangat melanggar hukum yang ada,” tutur Iksan.

Menurut Iksan, Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Win harusnya di berhentikan untuk sementara waktu, sampai selesainya pengurusan perpanjangan IUP.

“Seharusnya PT. Win untuk sementara waktu aktivitasnya di berhentikan sampai selesainya pengurusan perpanjangan IUP,” lanjutnya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanganya Berhak memberi sanksi Kepada pemegang IUP,IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan.

“Seharusnya peran pemerintah dalam menangani kasus PT.Win ini lebih progress lagi sesuai amanat undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Iksan.

Jamindo meminta kepada Polda dan Dinas ESDM Sultra untuk memeriksa atau mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara serta memberhentikan untuk sementara waktu.(*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *