[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan puluhan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan mineral dan batubara (Minerba) yang tersebar di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
IUP yang dicabut tersebut diantaranya 10 Perusahaan Pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan Surat dengan nomor: 66/A.9/B.3/2022 Tertanggal 11 Maret 2022 merupakan tindak lanjut pengumuman presiden RI H. Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 tentang penataan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Surat pemberitahuan pencabutan IUP, menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor. R9/MB.03/MEM.B/2022 pada tanggal 6 Januari 2022. Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka bersama ini di sampaikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama pelaku usaha.
Perusahaan pencabutan IUP ditujukan kepada PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, nomor izin Usaha 220 tahun 2012, PT Kembar Emas Sultra, nomor Izin Usaha 321 tahun 2011, PT Madani Sejahtera, Izin Usaha 309 tahun 2013, PT Sujud Bumi Berkah, Izin Usaha 71 Tahun 2012.
Dilanjutkan, kepada perusahaan PT Bumi Swadaya mineral, Nomor izin Usaha 405 tahun 2009, PT Elit Karisma Utama, izin usaha 580/DPMPTSP/X/2020, PT Konutara Prima, izin usaha 54 tahun 2011, PT Titan Agro Abadi, izin usaha 66/DPMPTSP/II/2019, PT Bumi Konawe minerina, Nomor Izin Usaha 403 tahun 2009, dan PT Bumi Konawe Minerina nomor izin usaha pertambangan 404 tahun 2009.
Surat pemberitahuan tersebut telah ditembuskan ke dinas terkait pada tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dijadikan rujukan penyampaian kepada pelaku usaha penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek.
Diketahui, sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. (**)