[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam gerakan “Rakyat Sultra Menggugat” menyambangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (21/03/2022).
Mereka melakukan aksi demonstrasi, mendesak Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan plat merah tersebut tidak diterbitkan. Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Sultra Menggugat, Nur Asrawan menjelaskan bahwa selama 58 Tahun, PT Antam Tbk menggarap nikel di Bumi Anoa.
Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberi kemanfaatan bagi daerah, baik itu terhadap kabupaten Kolaka maupun Konut. Bahkan perusahaan plat merah tersebut telah merugikan negara dengan dugaan praktek komersialisasi IUP.
PT Antam Tbk juga diduga memfasilitasi praktek penambangan ilegal di Konut, memanipulasi syarat pengajuan RKAB, menggelapkan pajak penjualan nikel, tidak menunaikan program CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) terhadap masyarakat lingkar investasi.
Bahkan parahnya kata Asrawan, perusahaan tersebut lebih memlih menjual ore nikel ke smelter swasta, dari pada pemenuhan bahan baku pada smelter sendiri.
Kewajiban perusahaan pun diabaikan, pemerataan kesempatan warga lokal dikesampingkan, bahkan PT Antam telah membodohi pemerintah dengan praktek merugikan negara.
“Kami tidak melihat PT Antam pada role yang benar, karena diduga telah memfasilitasi aktivitas ilegal mining di kawasan hutan, bahkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak ragu menyebutkan bahwa aktivitas mereka atas perintah PT Antam itu sendiri,” ucapnya.
Hingga hari ini, PT Antam Konut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sementara ada beberapa perusahaan tambang ilegal yang sedang menggarap kawasan hutan tersebut.
tak tanggung-tanggung mereka mengakui kegiatan mereka sepengetahuan dan dalam koordinasi PT Antam itu sendiri. Tentu ini merupakan borok BUMN pertambangan negara yang tidak dapat ditoleransi, pemerintah harus mencabut IUP PT Antam dan memastikan tidak ada RKAB yang dikeluarkan atas nama perizinan daerah itu.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat menerima massa aksi di halaman gedung DPR RI, juga mengaku mengetahui detail persoalan PT Antam Tbk di Konut. Pihaknya pun telah mengagendakan pengecekan aktivitas pertambangan perusahaan BUMN tersebut.
“Iya saya tau detail datanya PT Antam Tbk. Saya akan memimpin delegasi ke Sultra minggu ini, tepatnya hari Kamis saya akan cek. Kami melakukan grounded research dengan data yang diberikan kepada teman-teman masa aksi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan fake finding terhadap laporan massa aksi. Menurutnya bukan hal mustahil IUP PT Antam Tbk yang belokasi di Konut dilakukan pencabutan apabila ditemukan kesalahan.
Sehingga Ia meminta keterlibatan aktif “Rakyat Sultra Menggugat” dalam pengumpulan data dan informasi, terkait pelanggaran PT Antam Tbk. “Yang terpenting apa yang kalian sampaikan hari ini kami terima sebagai aspirasi,” pungkasnya.
Presidium Rakyat Sultra Menggugat, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa lahirnya gerakan aksi protes tersebut, merupakan akumulasi dari kejahatan dan ketidakmanfaatan investasi PT Antam Tbk di Sultra.
“Ini baru lembar pertama, masih banyak halaman yang akan kita buka dan baca bersama menyoal kejahatan pertambangan PT Antam di Konawe Utara. Ini akan terus berlanjut sampai IUP perusahaan plat merah di Cabut,” tutupnya. (*Red)