[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, mengingatkan perusahaan, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) untuk segera menyelesaikan sewa kontrak lahan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Memorandum Of Understanding (MoU) antara pihak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dengan masyarakat Desa Boenaga.
“Kami ingatkan agar Pihak PT. Manunggal ini segera menyelesaikan persoalan sewa kontrak lahan masyarakat, sebagaimana sewa kontrak tersebut tertuang dalam MOU antara pihak PT. Manunggal dengan Masyarakat Boenaga, Lasolo Kepulauan,” Cetus Hendro. Kamis, (18/06/2020).
Menurut, Hendro, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maka secara otomotais Memorandum Of Standing (MOU) yang telah disepati harus dipatuhi.
“Didalam pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang. Maka perlu untuk dipatuhi oleh kedua bela pihak,” Tegasnya.
Ia melanjutkan tidak hanya itu, jika mengacu dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pasal 316 ayat 1 yang menyatakan, bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) berpotensi melanggar UU Minerba.
“Jadi bukan hanya masalah MOU saja sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang diduga dilanggar oleh PT. Manunggal ini, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pasal 316 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba,” Terangnya.
Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Guna menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan antara pihak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) dengan masyarakat desa boenaga.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan, untuk itu kiranya dinas terkait perlu melakukan pemanggilan terhadap PT. Manunggal dan Masyarakat Desa Boenaga untuk menengahi persoalan tersebut. Guna untuk menghindari kemungkinan 2 yang tidak diinginkan,” Tutup Hendro.**
Laporan : Julianto
Editor : M. Sahrul