[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), di Wanggudu, Kamis (28/04/2022).
Pimpinan institusi Pemkab Konut dan Kejari Konawe yakni Bupati Ruksamin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH, menandatangani langsung MoU tersebut.
Substansi MoU ini, tentang pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua belah pihak, serta efektivitas penanganan masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), baik di dalam maupun luar pengadilan.
Kajari Konawe menjelaskan, ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
“Penandatanganan ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol, dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam pendampingan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Ruksamin menyampaikan kepada segenap perangkat daerah, segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja, melalui perjanjian kerja sama dengan Kejari Konawe.
“Kepada OPD, kerja sama dimaksud terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Setelah itu, dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah mewakili Pemkab Konut, dengan pihak Kejari Konawe. (**)