Ciptakan Peradilan Efisien, Pemkab Konut Teken MoU Bersama PN Unaaha

Bupati Konut, Ruksamin bersama Ketua Pengadilan Negeri Unaaha teken MoU ciptakan peradilan efisien, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I, Rabu, (09/08/2023). (*Ist)

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pengadilan Negeri Unaaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 Tahun 2023, berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Lantai I. Rabu, (09/08/2023).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah Konut, H. M. Kasim Pagala, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor Pos Wanggudu, Camat Se-Konut dan Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Se-Konut.

Demi meningkatkan orientasi hukum dan peradilan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah berlangsung aman dan tertib, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng bersama Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

“Kerja sama ini memberikan pemahaman hukum perkara Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jadi akses peradilan berlangsung efisien dan berkualitas,” Ungkap Ruksamin.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat juga memberikan akses pelayanan perkara yang lebih akuntabel.

“Perjanjian kinerja yang ditandatangani pemkab konut melibatkan OPD sebagai bentuk komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkinerja baik serta dapat mempertanggungjawabkan setiap anggaran Negara yang telah dikelola,” Jelasnya.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Hakim PN Unaaha, Dian Kurniawati, SH.,MH. Dalam materinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Jenis pelayanan perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi Anoa, E-Cakep, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara.

“Untuk persidangan elektronik dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp,” paparnya.

Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Unaaha.

Dian Kurniawati menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *