UPP Syahbandar Lapuko dan BUP PT. TEE Diduga Lakukan Konspirasi 

Asrul Rahmani, Koord. Kapitan Sultra*

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com –
Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium aroma adanya dugaan pelanggaran yang cukup fatal yang di lakukan UUP Syahbandar Langara dan BUP PT. TEE dan 2 perusahaan pertambangan nikel di kabupaten Konawe Selatan. Hal ini diungkapkan Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, melalui konprensi persnya. Senin, (15/06/2020).

Pihaknya menduga UUP Syahbandar langara lapuko telah mengeluarkan surat izin berlayar secara tidak prosedural, dan bekerjasama sama dengan BUP PT.TEE telah meloloskan 2 kapal pengangkut ore nikel masing-masing berkapasitas kurang lebih 10.000 ton. Milik PT. Jagad dan PT.Macika, yang bersandar di pelabuhan Eks PT. TEE, sebab saat ini belum mempunyai pelabuhan tersus sendiri.

Diketahui, pelabuhan tersebut telah berakhir izinnya pada Mei 2020, dan belum ada perpanjangan. Namun hingga saat ini masih melakukan proses bongkar muat. Asrul Rahmani, juga menduga izin yang diberikan pun perlu dikaji ulang secara detail, karena ia merasa ada skenario jual beli hingga terbitnya BUP di pelabuhan tersus yang sebelumnya telah dicabut. Dari sisi analisis dampak lingkungan bermasalah hingga proses tahapan pelaporannya juga patut dipertanyakan.

“Badan usaha pelabuhannya perlu ada studi kelayakan dan lingkungan, agar kelayakan ini jelas sesuai prosedural yang berlaku. Lahan konsesinyapun tak cukup. Sebelumnya lokasi area itu sudah di cabut IUP nya hingga saat ini,” papar, Asrul.

Kapitan Sultra menegaskan, dalam waktu dekat melaporkan kasus ini kepihak Dirjen Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian, dan mengusut tuntas praktek dugaan konspirasi yang dilakukan kelompok tersebut.

“Dugaan praktek ini harus di komprontir secara terang benderang, publik harus tahu, mana aktivitas legal dan yang ilegal. Modus ini bagian pelanggaran administrasi, kewenangan maupun pelanggaran pidana. Saat ini kami sudah mengantongi dokumen, pendukung berupa file data, foto dan video aktivitasnya. Sudah jelas kok ada UU tentang pelayaran sudah mengatur semua itu tentang tindak pidananya,” Cetusnya. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *