DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kapitan Sultra Nilai Merugikan Rakyat

*Asrul Rahmani, Presidium Kapitan Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com –
Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Revisi Undang Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009.

Hal ini mendapat kritikan pedas dari Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan, bahwa dengan diketuk palunya revisi UU minerba, sebagai tanda karpet merah terbuka luas untuk para pengusaha di sektor pertambangan. Kamis, (25/6/2020).

Pihaknya menilai, kebijakan ini dianggap banyak madaratnya (tidak bermanfaat) dari aturan awalnya sebelum UU ini direvisi. Bukan tanpa alasan, menurutnya, revisi ini bukannya memperkuat namun banyak upaya pelemahan dari sisi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan sisi konsekuensi hukum buat pelanggar. Banyak pengurangan dalam UU sebelumnya.

“Setidaknya ada 15 poin yang kami nilai kurang maksimal, bahkan kesannya sangat menguntungkan dipihak pemilik kepentingan,” Papar, Asrul Rahmani.

Kapitan Sultra protes dengan hasil revisi UU Minerba, seharusnya pemerintah dan DPR tidak gegabah dengan persoalan tersebut. Karena terdapat beberapa perubahan subtansi.Khususnya yang berkaitan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, hingga kebijakan divestasi saham.

“Salah satu poin perubahan di pasal 4 ayat 2 yang mengatakan pengalihan penguasaan mineral dan batubara dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.penguasaan yang dimaksud kapitan Sultra ialah dari pengelolaan, pengurusan, sampai pengawasan. Pertanyaannya, ini hanya menguntungkan pemerintah pusat, sementara daerahlah menerima imbasnya. Apalagi carut marut dunia pertambangan akan menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat,dan juga lingkungan sekitar,” Jelas, Asrul Rahmani.

Bukan itu saja, katanya, contohnya pada pasal 1 ayat 28a yang mengatur wilayah hukum pertambangan,ini mempersempit ruang gerak masyarakat bahkan sifatnya mengancam ruang hidup masyarakat. Dan pada pasal 169 ini bagian rentetan bonus kemewahan buat pelaku investor.

“Kami merasa aneh dengan revisi ini,bahkan terkesan kian menyudutkan dari sisi lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Tapi pemangku pengeluaran serta pelaku usaha mendapat posisi istimewa. Yang lebih ironisnya lagi ada beberapa pasal yang dihapus yakni pada UU minerba sebelumnya pada pasal 165 yang mengatur sanksi tentang tindak pidana korupsi oleh pejabat negara.” Ungkapnya.

Dengan adanya revisi UU Minerba, menandakan pemerintah pusat hanya mengedepankan aspek investasi, namun aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan serta pencegahan dikesampingkan

“Aturan ini akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan menjadi terabaikan. Bukan itu saja, hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik horizontal pemangku kepentingan dikemudian hari seiring dengan banyaknya investasi asing yang masuk tampa mengedepankan aspek lingkungan,” Pungkasnya. **


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *