Carut Marut Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Dinilai Tebang Pilih?

Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Terkait progres penegakan hukum lingkungan dan pertambangan strategis. Kegiatan penambangan ilegal seakan tak tersentuh hukum, walaupun tersentuh hukum akan mandek diprogres penindakannya. Hal ini disebabkan tidak adanya jumlah data yang valid mengenai ilegal mining serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Ada dua zona pertambangan, yakni wilayah yang berizin dan wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah pertambangan tanpa izin (peti) ini pengambilannya secara mudah dan sederhana, serta secara cepat dikomersialkan. aspek kerugian dari pertambangan tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan atas penambangan dan pengolahannya.

Hal ini tidak terlepas dari lemahnya kebijakan pemerintah terkait pertambangan, belum lagi maraknya oknum aparat yang diidentifikasi sebagai beking. Hal itulah yang membuat banyak tambang ilegal hingga saat ini masih saja beroperasi walaupun tak berizin dan tidak membayar pajak.

Kalau ada tidak Clean And Clear (CnC),tapi masih beroperasi jangan heran itu pasti ada bekingnya. Tindakan seperti itu menunjukan secara gamblang praktek kotor bisnis pertambangan.apalagi kebusukan tidak hanya terjadi pada saat proses pertambangan itu terjadi. Seringkali dihulu hingga hilir, industri mengalami permasalahan yang cukup fatal. Banyak masyarakat yang buta dengan pengetahuan izin pertambangan menjadikan lahan-lahan merekapun dirampas secara paksa.

Sistem penindakan serta progres kasus disektor pertambangan juga dinilai tebang pilih, banyak kasus pertambangan ilegal terjadi namun tak tersentuh hukum. Ada yang bertindak namun seakan berjalan ditempat, progres kasus tersebut pun kian kabur tanpa kejelasan konsekuensi hukumnya. Kapitan Sultra juga menduga banyak permainan yang terjadi. Kasus itu akan ramai menjadi sorotan publik masyarakat dan media.

Contohnya modus penyegelan alat dan lokasi yang akhir-akhir ini ramai dipemberitaan, namun progres tuntutan hukumnya menghilang bagai ditelan bumi. Penegakkan hukum juga dinilai disektor lingkungan dan pertambanganpun sangat lemah. Ibarat pepatah hukum mengatakan “Tumpul Keatas, Tajam Kebawah”.

Kapitan Sultra juga menegaskan hingga saat ini penegakan hukum khususnya disektor lingkungan dan pertambangan dinilainya bukannya kian membaik namun mengalami kemunduran disesi penindakanya.”andai pertambangan akan membaik seharusnya penindakan hukumnya diperbaiki,karena satu kata kunci utk mencegah dan mengurangi kejahatan lingkungan dan pertambangan kembali merujuk pada peran utama pihak aparat penegak hukum.jika hukum sudah menjadi barometer setiap tindak tanduk masyarakat,yakin dan percaya negeri ini akan menjadi aman dan terhindar dari segala kejahatan. (*)

Penulis: Asrul Rahmani
(Koordinator Kapitan Sultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *