Difitnah Mekarkan Desa Fiktif, Lukman Abunawas Hari Ini Laporkan AMS ke Mabes Polri

Lukman Abunawas Bersama Supriyadi Kuasa Hukumnya. (rakyatpostonline.com)

Kendari, rakyatpostonline.com – Setelah dengan adanya gerakan demonstrasi yang dibenderai dari Aliansi Masyarakat Sultra, tiga kali berturut turut melakukan aksi di Jakarta, menuntut Mabes Polri untuk segera menangkap Lukman Abunawas atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ali Mazi serta korupsi dana Koni dan adanya dugaan Desa Fiktif di Konawe semasa pemerintahan Lukman sebagai Bupati beberapa tahun silam.

Aliansi Masyarakat Sultra Saat Berunjuk Rasa di Depan Mabes Polri. (Doc. AMS/rakyatpostonline.com)

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas merasa risih dan geram. Pihaknya bersama Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadi yang tergabung dalam perkumpulan Advokat Muda Indonesia benar-benar akan melaporkan Koordinator Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hamdan di Markas Besar (Mabes) Polri hari ini, Selasa, 27 Agustus 2019.

Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadin mengatakan, La Ode Hamdan akan dilaporkan karena telah mencemarkan nama baik Lukman dengan menyebar fitnah atau berita bohong terkait pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi, dan masalah desa fiktif di Konawe yang di limpahkan kepada Lukman Abunawas.

Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Sultra Dikoordinatori La Ode Hamdan Meminta Kepada Mabes Polri Segera Menangkap Lukman Abunawas Terkait Pemekaran Desa Fiktif. (Doc/ AMS/rakyatpostonline.com)

“Besok (Hari Ini Red*) dilaporkan ke Mabes Polri. Soal tanda tangan itu fitnah, karena sampai saat ini klien saya tidak pernah menadatangani seperti tuduhannya. Ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE juga,” kata Supriyadi, Senin 26 Agustus 2019.

Menurutnya, jika memang Wakil Gubernur melakukan pemalsuan tanda tangan, harusnya yang melaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Menurut Kuasa Hukum Wakil Gubernur Sultra tersebut, sampai saat ini Lukman Abunawas tidak melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut, karena beliau tidak memiliki kewenangan dan kepentingan di dalamnya.

“Jika benar ada pemalsuan tanda tangan yang seharusnya keberatan adalah gubernur, bukan aliansi atau organisasi, Bukanlah Seorang AMS ini,” tegas Supriyadi.

Selain pemalsuan tanda tangan, kata Supriyadin, pihaknya juga akan melaporkan dua hal lagi ke Mabes Polri yakni terkait tuduhan Korupsi KONI Sultra dan Desa fiktif di Konawe.

“Terkait KONI itu tidak benar karena ia bekerja sesuai aturan yang ada. Begitupun terkait desa fiktif, itu tidak betul, sampai hari ini desa itu selalu ada,” Tegasnya. (A)

Laporan : Subhan
Editor : M. Sahrul/RED

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *