[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Entikong, Rakyatpostonline.com – Dalam menjalankan fungsi sebagai pelayanan publik yang lebih kontinyu memberikan berbagai kemudahan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, guna penempatan fasilitas dalam melaksanakan pelayanan prima juga tidak luput melaksanakan karantina dari dampak pandemi Covid-19.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik itu di dalam maupun luar negeri, hal itu kini ditanamkan oleh Briptu Y. F Togatorop, Bertugas di Polsubsektor, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat. Pihaknya mengatakan, Negara memiliki tugas untuk memastikan warga negara mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik disetiap prosesnya.
“Hal tersebut sesuai dengan Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara,” Ungkap Briptu Y. F Togatorop bertugas PLBN Entikong.
Lebih jauh, Briptu Y. F Togatorop, selain pelayanan bertatap muka, menurutnya, layanan digital juga diterapkan yang merupakan bagian dari konsep e-government. Konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik maupun swasta secara lebih baik.
“Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel,” Jelasnya.
Ditempat berbeda, Robertus Kiarere sebagai Staf Intelijen dan Datun, Kejaksaan entikong mengatakan, perlindungan terhadap TKI juga terus dilakukan salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LTSA bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan berpergian maupun pulang kekota halaman TKI.
“Sampai saat ini sudah ada pekerja migran dari Singapura dan Malaysia akan pulang. Itu kami sudah siapkan dan sekarang masih berjalan,” Paparnya.
Setelah isolasi selama dua hari, para TKI dengan hasil tes PCR negatif akan diserahkan ke pemerintah kota atau kabupaten asal mereka.
“TKI yang bebas Covid-19 akan melanjutkan masa isolasi selama tiga hari di bawah kendali pemda asal. Jika negatif di hari terakhir, barulah TKI itu diizinkan pulang ke kampung halaman,” Jelas Robertus.
Berdasarkan hal itu, kini dirasakan oleh salah seorang tim Redaksi Rakyatpostonline.com, Haruna Raja memaparkan, tentu tidak hanya memberikan asistensi, pihak kejaksaan dan kepolisian juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada pihak Tenaga Kerja Indonesia kini patut diacungi jempol.
“Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara dan pemerintah hadir untuk melindungi hak tersebut. Tapi jangan pernah berangkat atau pulang dengan jalur ilegal, gunakan selalu jalur resmi,” ujar Haruna Raja.
Selain itu, Haruna Raja memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian segala bentuk pelayanan yang telah diberikan, sebab kedua instansi negara itu mengedepankan sikap kekeluargaan dalam melaksanakan tugas.
“Pada masa karantina, pekerja imigran asal malaysia ataupun dari negara lain diperlakukan layaknya keluarga dekat, tentunya meninggalkan kesan luarbiasa didua instansi tersebut,” Ungkapnya.
Lebih jauh, Tim Redaksi Rakyatpostonline.com, Haruna Raja mengapresiasi atas kinerja Briptu Y. F Togatorop dan Robertus Kiarere yang notabene mengedepankan pelayanan sebagai abdi negara dan bertanggungjawab terhadap tupoksi serta peran dan porisnya. (**)