[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU) bersama pemilik lahan pada hari Selasa (29/03/2022)
Berujung pada pengambilan kembali Hak Tanah atas Milik seseorang atas Nama Djabaruddin. Pasalnya Pihak Direktur/Pimpinan PT Cinta Jaya tak Kunjung menemui Massa Aksi dan terkhusus pemilik serta Tim Kuasa Lahan.
Dalam pengambilan kembali Hak Tanah atas milik Djabaruddin itu menyimpan kekecewaan yang mendalam oleh pemilik lahan kepada pihak perusahaan yang enggan menyelesaikan polemik tersebut. Kabarnya sudah 4 tahun lamanya lahan tersebut tidak di konfirmasi kontraknya nya hanya digunakan seenaknya oleh pihak perusahaan.
Menurut Djabaruddin selaku pemilik lahan mengatakan, sebelumnya lahan saya terlibat kontrak peminjaman atau penggunaan lahan dengan PT Cinta Jaya pada tahun 2008 sampai dengan 2018. Namun selepas dari tahun tersebut PT Cinta Jaya tidak lagi memperpanjang atau mengkonfirmasi ulang terkait lahan yang saya kontrakkan kepada pihak mereka.
“Ternyata pada tahun 2020 lalu saya coba mengkonfirmasi pihak mereka, dan saya mendapatkan keterangan bahwa lahan yang saya punya ada orang yang menjualnya tanpa sepengetahuan saya padahal sebelumnya saya terlibat kontrak dan tidak pernah menjual lahan tersebut,” Jelas Djabaruddin.
Ditempat yang sama Kuasa Lahan, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa lahan sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT Cinta Jaya namun mereka tidak memiliki respon yang begitu cepat terkesan mengabaikan dan tidak memberikan solusi yang baik.
“Pemilik lahan sudah beberapa kali melakukan Pemalangan dan tidak menginstruksikan pihak perusahaan PT Cinta Jaya untuk tidak menggunakan lahan tersebut akan tetapi mereka selalu membuka palang dan terkesan melakukan penyerobotan. Saya juga pernah menyimpan truk tetapi mereka memindahkannya kembali,” Paparnya.
Sementara itu, jendral lapangan Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan (Komplit) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Arman Manggabarani, membenarkan lahan tersebut milik Djabaruddin, karena sebelumnya sudah terikat kontrak dengan pihak perusahaan, bukan waktu yang singkat sudah 4 Tahun PT Cinta Jaya tidak memberikan solusi kepada pemilik lahan.
“Saya bersama pemilik lahan dan Kuasa Lahan juga pernah bertemu dengan pihak perusahaan dalam hal ini KTT PT Cinta Jaya di hari Kamis-Minggu lalu tepatnya tanggal 25 Maret 2022 untuk menyelesaikan Persoalan tersebut, dalam pertemuan atau musyawarah kami pada waktu itu kesimpulan yang ditarik ialah dalam kurun waktu besok atau sampai 3 Hari kedepan kita akan memanggil oknum yang menjual lahan tersebut dan akan melakukan musyawarah,” Ungkapnya.
Dan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan terkait pertemuan tersebut maka selaku Pemilik Lahan dan kuasa lahan beserta kawan-kawan massa aksi akan mengadakan aksi unjuk rasa setelah kurun waktu yang telah disepakati tidak ada solusi untuk melaksanakan pertemuan serta pemilik lahan akan mengambil alih hak tanah atas beliau atau menutup kembali lahan milik bapak Djabaruddin.
“Pihak perusahaan juga sudah beberapa kali memberikan janji kepada pemilik lahan namun terkesan hanya menjanji-janjikan atau bisa di sebut dengan omong kosong saja serta tidak memberikan solusi terkait persoalan tersebut. Saya juga meminta kepada Direktur atau pimpinan PT Cinta Jaya untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi karena ini sangat terkesan menindas atau memberikan dampak yang negatif terhadap pemilik lahan selaku Putra Daerah Konawe Utara,” Tutupnya. (**)