[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Terdaftar 11 orang Mahasiswi IAIN Kendari yang telah melapor melalui SEMA IAIN Kendari terkait tindakan bejat oknum dosen berinisial ‘A’ yang diduga telah melakukan pelecehan seksual.
Riksan Jaya, selaku presiden mahasiswa fakultas syariah IAIN Kendari angkat bicara, ia mengungkapkan, sudah memiliki bukti lebih dari cukup untuk memidanakan pelaku.
“Kami sudah memiliki bukti lebih dari cukup untuk memidanakan pelaku,” Ucap, Riksan Jaya. Kamis,(19/11/2020).
Ia juga mejelaskan bahwa pelaku berpotensi terjerat pasal 298 KUHP tentang kejahatan terhadap seksual.
“Sesuai dengan keterangan saksi dan korban, saya kira pelaku berpotensi terjerat pasal 298 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan tentunya perbuatan yang melanggar kesusilaan harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang apakah dia sahabat, kerabat ataupun keluarga,” jelasnya.
Ketua Bidang P3A HMI Komisariat Ibnu Rusyd ini juga mengutarakan, bahwa dalam kode etik dosen IAIN Kendari pelaku sudah terjerat pelanggaran berat.
“Pelaku melanggar pasal 7 etika terhadap mahasiswa, dan pasal 9 etika terhadap institut, maka tentunya pihak kampus harus mengambil sikap yang tegas dengan memecat pelaku sehingga bisa menimbulkan efek jera,” imbuhnya.
Oknum dosen tersebut masih berstatus non PNS sehingga itu bukan persoalan yang rumit.
“Pelaku berstatus dosen non PNS, maka bukan persoalan yang rumit untuk memberikan saksi pemecatan, dan kami khawatirkan jangan sampai ada kongkalikong didalamnya,” pungkasnya. (**)