Inkrah, Kejari dan Polres Konsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Kejari Konsel bersama Polsek Andoolo polres konsel memusnahkan barang bukti. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) Bersama Kapolsek Andoolo Polres Konsel telah berlangsung giat Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang terjadi wilayah hukum polres konsel di halaman kantor kejaksaan negeri andoolo Kel. Potoro, Kec. Andoolo.

Dalam giat tersebut di hadiri Kepala kejaksaan negeri andoolo, Kapolsek Andoolo, Kasi Datun kejaksaan negeri andoolo, Kasi Intel Kejaksaan negeri andoolo, Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri andoolo, dan Lurah Potoro. Selasa, 19 september 2023 sekira pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum serta tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum polres konsel.

Pemusnahan diantaranya, Narkotika jenis shabu bruto 44.91 Gram, 9 buah Handphone (HP), 4 bilah Badik, 4 bilah Parang, 3 buah ketapel/Busur, 4 buah mata busur, dan Beberapa alat pengisap sabu-sabu.

Barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan.

“Giat pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda, adapun BB sabu-sabu di hancurkan dengan cara di rendam di air, dan kemudian di bakar menggenakan api,” Ungkap Kejari Konsel, Hj Herlina Rauf.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memusnahkan Barang bukti (BB) perkara pidana umum yang terjadi di wilayah hukum polres konsel. Dimana para pelaku atau tersangka sedang menjalani vonis hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Kajari.

Giat Pemusnahan Barang bukti tersebut berakhir pada pukul 11.30 wita, Situasi berjalan aman dan kondusif. (**)


Laporan : Haruna Dg Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *