Sat Reskrim Polres Konsel Berhasil Ringkus Enam Tersangka Pencuri Sapi

PENCURIAN HEWAN TERNAK - Jajaran Satuan Reskrim Polres Konsel mengamankan enam pelaku pencurian hewan ternak jenis sapi. Kamis, (16 April 2020) (Istimewa/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus enam pelaku melakukan perbuatan melawan hukum. Kali ini Jajaran Satuan Reskrim Polres Konsel mengamankan pelaku pencurian hewan ternak jenis sapi di Desa Matabubu, Kecamatan Lainea, ketika para Tersangka memuat 1 (satu) ekor sapi yang telah diambil tanpa izin (dicuri).

Barang Bukti Kendaraan Roda Empat dan Satu Ekor Sapi Betina di atas mobil. (*)

Menariknya, aksi pencurian sapi ini, dilakukan dengan cara di tembak di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan senjata Pcs. Sapi tersebut adalah milik Sdr. Anto warga Desa Ombu-ombu Kecamatan Laeya. Kamis, (16 April 2020) sekitar pukul 04.10 Wita.

Keenam pelaku yang diringkus petugas yakni berinisial AL (49), JM (48), AB (56), KM (30), MA (44) dan YR alias BG (44). Kelima dari enam tersangka merupakan warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kab. Konsel dan satunya warga Jl. Lumba-lumba, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas di Satreskrim Polres Konsel guna penyidikan selanjutnya.

Barang Bukti 1 pucuk Senjata Pcp dan Dua Buah Parang.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP. Pitrayadi, S.H, dalam realize nya bahwa Penangkapan terhadap pelaku Berdasarkan LP Nomor 31 tanggal 16 April 2020. Rencana aksi pencurian hewan ternak, diduga para pelaku membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksinya.

Sayangnya, belum sempat menikmati hasil curiannya, keenam tersangka diringkus petugas. Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reskrim Polres Konsel mengamankan Barang Bukti berupa 1 pucuk Senjata Pcp, 1 ekor sapi betina yang sudah mati dan 2 buah parang serta 1 unit kendaraan Roda 4 Merek Hilux Toyota yang digunakan pelaku mengangkut sapi curian.

Akibat perbuatannya, para pelaku diduga dikenakan TP. Pencurian (Sapi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 55, 56 KUHP (ancaman 7 tahun penjara). (*)

(Rakyatpostonline.com/ Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *