Penertiban Hewan Ternak Disoal, Distanak Konut: Bukan Tupoksi Kami

Ir. Marthen Minggu, SP.,M.Si.,M.A.P.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengklarifikasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai peran dan poris masing-masing.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Konut, Ir. Marthen Minggu, SP.,M.Si.,M.A.P, menjelaskan tugas distanak untuk memperketat pengawasan terhadap hewan ternak dan mencegah penyebaran berbagai penyakit berbahaya yang mengganggu pengembangan peternakan di daerah konawe utara.

“Distanak bertugas baik dari sisi pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak seperti sapi, kambing dan unggas, bukan untuk menangkap binatang liar dan hewan ternak diluar sana, itu sudah tugas Satpol PP Konut,” Tegas Marthen. Selasa, (25/01/2022).

Dinilai kerap mengganggu ketertiban umum, Marthen menyebutkan, jauh hari sebelumnya penerapan peraturan daerah (perda) penertiban hewan ternak, pihak Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Konut sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan hewan ternak yang berkeliaran bebas di daerah berjuluk bumi oheo.

“Sebelumnya, pihak kami juga melakukan sosialisasi Perda nomor 04 tahun 2017 kepada masyarakat pemilik ternak, khususnya yang sering dilepas liarkan di kawasan ibu kota konut. Pemahaman inilah yang harus diluruskan, kalau hewan yang tidak bertali dileher, itu binatang liar (tidak bertuan), sedangkan hewan yang bertali masih berkeliaran, itu ternak milik warga harus diamankan,” tuturnya.

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe Utara adalah mengamankan peraturan daerah sebagai acuan landasan untuk berbuat di lapangan. Peran dan porisnya sudah sangat jelas utuk menertibkan ternak warga yang berkeliaran di luar sana.

“Saya protes keras kalau ada orang dari instansi dinas tanaman pangan dan peternakan konut, pergi tangkap kambing dan sapi diluar sana. Nda boleh, karena bukan tugasnya kita untuk menegakan perda. Kita hanya kolaborasi untuk menjaga ketika adanya wabah penyakit hewan ternak, maka pihak distanak lah yang terjun langsung meminimalisir,” ujarnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *