Diduga Gelapkan Uang Royalti Masyarakat, Yusman Dilaporkan ke Polres Konsel

DANA ROYALTI | Maslik (Kiri), Kemal (kedua dari Kiri), Ardianto (Tengah) Hatba (Kanan), saat berada di polres konsel. Sabtu, (28/03/2020). (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Beberapa Masyarakat Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melakukan Aduan ke Polres Konawe Selatan, terkait dengan Dugaan penipuan pembayaran kompensasi/royalti yang di berikan dari PT. Jagad Raya Tama (JRT), diduga dilakukan oleh Yusman P.

Ardianto Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadya Kendari (UMK), yang di kuasakan sepenuhnya oleh pemilik lahan menjelaskan, disposisi mengapa demikian Yusman P, dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Sabtu, (28/03/2020).

“Jadi, Kejadian bermula saat 7 orang masyarakat pemilik di Blok D lahan yaitu Kemal, Maslik, Hatba, Lukman, Rolis, Ade R, dan Hasman menerima laporan dari ‘YP’ bahwa perusahaan hanya menyetorkan uang sebanyak Rp. 42 juta, untuk 2 tongkang lebih. Setelah menerima laporan itu, YP membagikan uang sebesar Rp. 2 juta perorang, dan Lukman hanya mendapat bagian 1 juta,” Papar, Ardianto.

Kejadian yang berlangsung pada sabtu, (14/03/20) itu langsung mendapat respon dari masyarakat, karena merasa keberatan dan merasa tidak adil dalam pembagian. Sehingga Masyrakat berkeluh kesah akan apa yang dilakukan Yusman. P, di benarkan atau tidak.

Kemudian Ardi (sapaan akrabnya red) Sudah mengklarifikasi kepada pihak perusaahaan bahwa yang bertanda tangan, atau mewakili pemilik lahan Blok D, untuk menerima Kompensasi Adalah Yusman. P, dan Perusahaan mengklarifikasi Nominal yang di Berikan PT. JRT, sebesar Rp. 128.188.095 (Seratus Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu sembilan puluh lima rupiah).

“Saya yang di kuasakan bersama masyarakat. Keberatan melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib pada sabtu (28/03/20), yang mana kami menduga Yusman P, telah menggelapkan uang kompensasi atau royalti sebesar, Rp.115.188.095 (Seratus Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah). Dari total jumlah uang sebesar Rp. 128.188.095 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang sudah dialokasikan, oleh PT. Jagad Rayatama, untuk royalti blok D,” Ucap, Ardianto.

Lanjut Ardi, sebagai mahasiswa Hukum, ia sangat kecewa dengan adanya dugaan penipuan yang di lakukan oleh saudara, Yusman P, Karena Hak Masyarakat pemilik lahan tidak di sampaikan dengan baik.

“Saya Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhamadya Kendari. Tentu sangat Menyesal dengan adanya dugaan penipuan yang di lakukan oleh saudara Oknum ‘YP’, Masalahnya ini berbicara haknya masyarakat, dan ini tidak boleh di kebiri, kasihan masyarakat yang layak menerima,” Tegas, Ardi.

Saat ini, Ardi bersama masyarakat telah melaporkan Yusman P, kepada pihak yang berwajib. Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum agar pemilik Lahan mendapatkan apa yang menjadi haknya serta keadilan yang seadil-adilnya.

“Besar Harapan kami kepada pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum harus menjalankan supremasi hukum sepenuhnya dan Harus di Adili se adil-adilnya berdasarkan Hukum Positif yang berlaku, sebagaiamana Asas Hukum ‘Fiat Justitia Ruat Caelum’ Walaupun langi akan runtuh, Keadilan Harus di tegakan dengan seadil-adilnya,” Tutupnya.

Sehubungan dengan Adanya laporan beberapa masyarakat terkait dugaan penggelapan dana royalti ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel). Media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak terlapor. (B)

Laporan: Julianto Jaya P.
Editor: Noldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *