Laskar Anoa Sultra Laporkan Dugaan Kasus Penggelapan Ke Kejari Konsel

LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN - Lembaga Laskar Anoa Sultra, Jusrin saloko menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel). Senin (13/04/2020). (Nursalim/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Diduga adanya indikasi kasus pengelapan di Desa Wunduwatu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) anggaran pekerjaan tahun 2018 tahap III dana Harian Orang Kerja (HOK) sebesar 30% untuk pemberdayaan masyarakat. Lembaga Laskar Anoa Sultra melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Konsel. Senin (13/04/2020).

Tim investigasi Lembaga laskar anoa Sultra, Jusrin saloko, bersama Nurlan, saat ditemui media ini, usai melapor di Kejaksaan Negeri Konsel. Menyebutkan bahwa ada beberapa item kegiatan atau pekerjaan yang diduga terjadi tindak pidana pengelapan sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejari Konsel.

“Ada beberapa item pekerjaan yang diduga telah terjadi tindak pidana kasus pengelapan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 pekerjaan tahap III, dana harian orang kerja (HOK) sebesar Rp. 148.238000, yang tidak tersalurkan oleh masyarakat. Sementara ada kuitansi penerimaan dana HOK sebanyak 500 orang. Tetapi tidak ada lampiran daftar penerima masyarakat,” Ujar, Jusrin.

Lebih lanjut, Jusrin Saloko, merincikan bahwa dugaan kasus pengelapan tersebut terjadi pada beberapa item. Item yang pertama pada pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan produksi sepanjang 3.899 meter, tahun anggaran 2018 tahap III yang diduga tidak sesuai dengan rencana desain pekerjaan, anggaran sebesar Rp. 337.064.600, 30% persen dari anggaran tersebut untuk pemberdayaan masyarakat, Harian Orang Kerja (HOK) tetapi tidak di salurkan oleh warga masyarakat desa wunduwatu.

“Selanjutnya dalam pembuatan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) tahun 2018 tahap III banyak di temukan kejanggalan di antaranya tanda tangan sekretaris desa(sekdes) Rosidin, di palsukan,” jelasnya.

Operasional dan insentif KPMD tidak di bayarkan, Lanjut Jusrin, serta pengadaan alat kasida melalui anggaran ADD sebesar Rp. 4.000.000,- tidak ada fisik yang di belanjakan, sementara dalam pembuatan laporan belanja di buatkan laporan.

“Pekerjaan jalan produksi desa wunduwatu tahun 2018 tahap III, sepanjang 3.899 meter, total anggaran Rp. 337.064.600, dalam pembuatan laporan pertangung jawaban (LPJ) diduga banyak di manipulasi. Olehnya itu, sesuai dengan hasil investigasi disandingkan data Laskar Anoa Sultra. Ada beberapa bukti yang kami lampirkan, serta kami meminta pihak kejaksaan sekiranya melakukan lacak balak lapangan terkait adanya dugaan anggaran yang telah difiktifkan,” tutupnya. (B)

Laporan: Nursalim
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *