Sekda Konut Tegaskan ASN Tambah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi

Sekda Konut, H. Kasim Pagala.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, ditetapkan tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Menanggapi SKB tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Kasim Pagala memberikan penegasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur lebaran.

“Disampaikan kepada staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, camat dan lurah se-Kabupaten Konawe Utara untuk menyampaikan kepada staf masing-masing untuk tidak menambah cuti dan sudah harus masuk bekerja pada tanggal 9 Mei 2022,” katanya.

Lanjut Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, serta seluruh staf masing-masing, wajib mengikuti apel pagi di halaman belakang Kantor Bupati Konut, pada hari Senin 9 Mei mendatang.

Saat apel nanti, seluruh absensi ASN lingkup Pemkab Konut, disetorkan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kasim mengungkapkan, Bupati Konut, Ruksamin bakal bertindak sebagai Inspektur Upacara 9 Mei mendatang, sehingga penegasan ini wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Bagi yang tidak mengikuti apel pagi dan atau yang tidak masuk bekerja mulai tanggal 9 Mei 2022 akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya. (**)


Laporan : Syaifuddin | Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *