Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia sudah memasuki tahapannya, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menghadapi momen ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sepatutnya mematuhi rambu-rambu yang berlaku, terutama terkait kewajiban bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Bawaslu Konut sendiri mengambil sikap tegas dalam menatap Pilkada 2024. ASN di Bumi Oheo wajib netral jika tak ingin disanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi lainnya.
Ketua Bawaslu Konut, Isbar, kepada awak media, Jumat (3/5/2024), jenis pelanggaran netralitas ini, antara lain meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye Paslon.
Lebih dari itu, Ketua Bawaslu Konut juga menyoroti perilaku ASN di media sosial. Ia mengingatkan untuk tidak bereaksi, jika ada kegiatan politik dipostingan dunia maya.
“Jangankan berkampanye, beri tanda like atau komentar saja tidak boleh. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Lanjut Isbar, Bawaslu Konut akan menindaklanjuti segala jenis pelanggaran ASN, baik yang berasal dari laporan maupun temuan di lapangan.
“Kita sudah lalui Pilcaleg dengan baik, mari kita wujudkan Pilkada yang berintegritas,” tutupnya. (**)
Laporan : Syaifuddin