Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Konut, dipimpin Ketua KPU dan Anggota, Ketua Pengadilan Negeri Unaha, Kapolres diwakili Kaur Bin Sat Intelkam Konut, serta ketua anggota PPK Kabupaten Konut dan pimpinan partai politik, Minggu (25/08/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Konut, Abdul Makmur menyampaikan kegiatan Rakor ini dalam rangka melaksanakan sebuah kegiatan penting dalam rangka mempersiapkan salah satu tahapan dalam tahapan pencalonan, sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat masyarakat di Sultra dan terkhusus kita di Kabupaten Konut.
“Hal tersebut diatur dalam ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 agustus ini kita akan melakukan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Utara,” kata Makmur.
Kalau kita melihat, lanjut Makmur, bahwa mendengarkan jingle Pilkada yang temanya energi begitu riang gembira ada pesan sebenarnya yang ingin kami sampaikan bahwa meskipun dalam perhelatan Pilkada di Kabupaten Konut ini yang biasanya dikenal itu adalah tensinya.
“Pilkada tahun 2024 ini kita berharap meskipun dengan dinamika politik yang intensitas tinggi, tetap dilaksanakan dalam kerja Insya Allah di dalam beberapa frame daripada video klip ini memuat beberapa tampilannya kemungkinan akan menjadi calon di dalam pemilihan Kabupaten Bupati dan maupun gubernur wakil gubernur,” Harapnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada tim kreatif bahwa setelah penetapan pasangan calon agar tidak melakukan perubahan pada video klip yang akan ditayangkan bapak ibu untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Tentunya banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk kemudian dapat di kualifikasi memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2024,” Bebernya.
Persyaratan yang pertama tentu dari aspek administrasi dan kemudian aspek-aspek yang terkait syarat pencalonan untuk syarat administrasi calon ini yang kemudian sebenarnya pihak-pihak yang paling berkepentingan untuk mendengarkan langsung adalah partai politik selaku partai atau institusi yang mengusung seseorang untuk maju berkontestasi menjadi pasangan calon bupati dan Bupati.
Rakor ini menjelaskan bagaimana terkait pemenuhan syarat dari aspek perpajakan terhadap calon saya sangat berharap bahwa dapat kita ikuti bersama materi yang akan disampaikan oleh para narasumber.
Kemudian, nanti akan ditambahkan oleh ketua Divisi teknis dengan harapan bahwa pada proses penerimaan pendaftaran di tanggal 27 sampai dengan 29 agustus nanti tidak ada lagi kendala-kendala administratif yang menghambat dalam kita melaksanakan tahapan tersebut.
“Terutama bagi kami di KPU Kabupaten Konawe Utara tentu kami berharap agar hak politik setiap warga negara yang memilih untuk maju itu tidak terkendala hanya karena soal-soal teknis administratif,” tutupnya. (**)
Laporan : Syaifuddin