Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan Nomor: 775/PP.04.2-PU/7409/4/2024 menyampaikan pengumuman tentang pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pengumuman ini bertujuan untuk pembentukan KPPS yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.
Jika Anda ingin informasi lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, atau jadwal pendaftaran, sebaiknya mengunjungi langsung kantor KPU setempat atau situs web resmi KPU Konut, mengingat pendaftaran KPPS melibatkan berbagai persyaratan administratif dan jadwal yang spesifik. Simak Berikut Ini :
Donwload Link PDF 🔗 775.-Pengumuman-Pendaftaran-KPPS-Pilkada-2024