Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), sebelumnya membuka tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) jalur perseorangan.
Hal tersebut berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam lampiran PKPU 2 Tahun 2024 terdapat tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dimulai tanggal 5-19 Agustus 2024.
Naim, SH, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konut, kepada awak media, Senin (13/5/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai regulasi yang ada.
KPU Kabupaten Konut telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari tgl 5-7 Mei 2024 hingga dibukanya jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari tgl 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Namun hingga berakhirnya waktu tersebut, tidak ada satupun baik LO maupun tim dari bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konut.
KPU Kabupaten Konut kemudian melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan, lalu diterbitkan Berita Acara Nomor: 163/PL.O2.2-BA/7409/2/2024 sehingga dapat dipastikan Pilkada Konut tidak diikuti pasangan calon perseorangan. (**)
Laporan : Syaifuddin