Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di salah satu hotel Kota Kendari, Jumat (13/9/2024).
Persiapan perekrutan KPPS ini dalam rangka menghadapi pemilihan umum Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sultra, Kepala Dinas Kesehatan Konut, perwakilan BPJS Kesehatan, Kesbangpol, Satpol PP, 1.124 PPK dan PPS beserta sekretariat.
Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut, Edison Peokodoh, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, dalam rangka menyatukan persepsi kepada seluruh PPK dan PPS, dalam rangkaian pendaftaran seleksi terbuka pendaftaran KPPS.
Pembentukan KPPS ini di dasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS.
Tahapannya pendaftaran KPPS yakni pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September – 21 September 2024, Penerimaan pendaftaran Calon anggota KPPS 17-28 September 2024, Penilaian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil administrasi Calon anggota KPPS 30 September – 2 Oktober 2024, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September – 5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 – 7 Oktober, penetapan anggota 7 November, dan pelantikan 7 November 2024.
“Kami akan terima sebanyak 1.126 anggota KPPS, ini akan di bagi masing-masing satu TPS terdiri dari 7 orang,” sebutnya.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan penerimaan KPPS tahun ini agak berbeda dengan tahun kemarin, dimana akan dilakukannya proses skrening kesehatan sehingga dalam rapat koordinasi ini, KPU Konut mengundang beberapa pemateri dari Dinas kesehatan Konut, BPJS Kesehatan, Kesbangpol dan Satpol PP.
“Harapannya dengan melaksanakan rakor ini, bisa memudahkan teman-teman PPK dan PPS dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pilkada kali ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Lanjut, untuk syarat pendaftaran calon KPPS sebagai berikut calon anggota KPPS diantaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS.
Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4×6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing. (**)
Laporan : Syaifuddin