Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai hari ini, Sabtu (24/08/2024) mengumumkan pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Konut mengingatkan pasangan calon, dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
- Berikut Dokumen Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 ;