Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Berdasarkan Pasal 137 Peraturan KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pilkada.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Konawe Utara, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Proses penerimaan masukan dan tanggapan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keterbukaan, dan partisipasi publik dalam pemilihan kepala daerah, serta menjadi sarana untuk mengevaluasi rekam jejak dan kredibilitas pasangan calon yang bersangkutan.