Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) memberikan penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Konut, Muhammad Husni Ibrahim, mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan ini dilakukan di empat Dapil.
Setiap Dapil terbagi menjadi empat titik, seperti di Dapil 2 ditempatkan di Balai Kecamatan Landawe, dihadiri PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima.
“Kemudian dilanjutkan di Dapil 1 Kecamatan Asera, pesertanya dari Andowia, Asera, Oheo. Setiap titik itu 100 pesertanya,” ungkapnya, Kamis (19/9/2024).
Penyuluhan ini kata dia, merupakan upaya KPU Kabupaten Konut, dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi badan Adhoc, sehingga dalam menjalankan tugas, PPK dan PPS memahami hak dan kewajibannya.
Sehingga tambah dia, diakhir nanti, masalah-masalah yang terjadi bisa diminimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika, bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.
“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu, jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” cetusnya.
Muhammad Husni Ibrahim berharap, dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di 13 kecamatan, dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik.
“Semua semuanya terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun, kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pemilu,” tutupnya. (**)
Laporan : Syaifuddin