Wabup Konawe Utara Serahkan SK kepada 1.697 PNS dan PPPK Formasi Tahun 2021-2023

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 1.697 aparatur gabungan dari PNS dan ASN PPPK, di Gor. Senin malam, (03/06/2024).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Utara (Konut), memimpin penyerahan surat keputusan (SK) kepada 1.697 aparatur gabungan dari PNS dan ASN PPPK.

Kegiatan ini dilaksanakan di GOR Konasara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Senin (3/6/2024), dihadiri Forkopimda, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Zain Senin, dalam laporannya menjelaskan, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta penyerahan SK Bupati Konut ini, ditujukan bagi PNS dan PPPK formasi Tahun 2021, 2022, dan 2023.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, serta penyerahan SK PNS dan PPPK formasi Tahun 2021, 2022 dan 2023 berjumlah 1.697, dengan rincian sebagai berikut:
1. CPNS Formasi Tahun 2021 berjumlah 190 orang;
2. PPPK Formasi Tahun 2021 berjumlah 152 orang;
3. PPPK Formasi Tahun 2022 berjumlah 212 orang.
4. PPPK Formasi Tahun 2023 berjumlah 1.143 orang.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 220 Tahun 2024, sebanyak 190 orang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2024, dengan rincian sebagai berikut :
-Tenaga Teknis: 88 orang
-Tenaga Kesehatan: 102 orang

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera memberikan sambutannya kepada peserta ASN dan Formasi PKKK untuk bekerja semaksimal mungkin buat daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 247 Tahun 2024, sejumlah 1.143 orang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, dengan rincian sebagai berikut:
-Tenaga Guru: 287
-Tenaga Kesehatan: 683
-Tenaga Teknis: 173
Dengan Masa Perjanjian Kerja Terhitung Mulai Tanggal sebagai berikut:
-1.141 orang, TMT 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029;
-Satu orang, TMT 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2025 serta;
-Satu orang, TMT 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027.

Perbedaan masa perjanjian kerja dikarenakan dua orang, usianya akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada Tahun 2025 dan 2027, sesuai dengan jabatannya yakni 58 tahun untuk jabatan fungsional umum dan 60 tahụn untuk jabatan guru.

3. Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2021 Sebanyak 152 orang, dengan Masa Perjanjian Kerja Terhitung Mulai Tanggal sebagai berikut :
-152 Orang, TMT 1 Mei 2024 sampai dengan 30 April 2027

4. Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK tenaga guru formasi tahun 2022 sebanyak 212 orang, dengan masa perjanjian kerja terhitung mulai tanggal sebagai berikut:
-212 Orang, TMT 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2028. (**)


Laporan : Syaifuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!