Henry Sumarno Tan Miliki 7 IUP, Ampuh Sultra Desak ESDM dan Dishut Sultra

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Miliki IUP lebih dari 1 dalam satu wilayah serta masuk dalam kawasan hutan. Menanggapi hal itu, Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas ESDM dan Dishut Sultra, Evaluasi perusahaan milik Henry Sumarno Tan.

Peraturan demi peraturan terus dibenahi oleh pemerintah dalam rangka menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDM) dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada.

Namun lain hal yang saat ini dilakukan oleh salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak yang ada di Sultra yakni, Bapak Henry Sumarno Tan yang memiliki 7 IUP di Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebagian besar masuk dalam Kawasan Hutan.

“Berdasarkan data yang kami himpun, Pak Henry ini punya 7 IUP di Sultra. Terbanyak di Kec. Routa dan sebagian besarnya masuk dalam kawasan hutan, ini yang mestinya menjadi perhatian instansi yang berwenang,” Papar, Hendro Nilopo.

Pihaknya menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 tahun 2015, tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 43/2015).

Dalam poinnya dijelaskan bahwa Jika didalam evaluasi terdapat lebih dari 1 (satu) IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka maka dirjen atau gubernur akan Menggabungkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Jika berimpit, memiliki komoditas sama serta menerbitkan IUP baru berdasarkan WIUP hasil penggabungan.

“Jadi jelas yah, perusahaan yang memiliki lebih dari satu dalam satu wilayah. Maka wajib di kerucutkan atau di gabungkan kemudian diterbitkan IUP baru,” Terang, Hendro.

Tidak hanya itu, sebagian besar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Pak Henry Sumarno Tan, baik itu yang berada di Blok Morombo, Konut ataupun di Blok Routa, Konawe masuk dalam Kawasan Hutan Negara, Lanjut Hendro, dugaan kami bahwa WIUP itu belum di lengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pejabat yang berwenang. Sehingga jika dalam WIUP tersebut ada kegiatan maka itu kami nilai ilegal dan harus di proses.

“Kami menduga bahwa sebagian besar WIUP Pak Henry yang masuk dalam Kawasan Hutan belum di lengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga kami menilai jika ada kegiatan didalam WIUP nya maka itu ilegal dan harus di proses,” Tegasnya.

Menurutnya tentu hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 50 UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diperkuat dengan pasal 78 mengenai ketentuan pidananya. Tinggal bagaimana instansi terkait menegakkan aturan tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera menindak lanjuti apa yang telah di sampaikan oleh pihaknya. Bukan hanya Pak Henry tetapi masih banyak lagi yang perlu di evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Dan pihaknya akan segera mempublikasikan jika data sudah akurat.

“Bukan hanya Pak Henry Sumarno Tan, yang memiliki lebih dari satu perusahaan dalam satu wilayah. Tetapi masih ada yang lain itu dugaan kami dan sedang kami dalami. Dalam waktu dekat kami akan publikasikan jika kami rasa data yang kami miliki sudah akurat,” Pungkasnya. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *