Konasara Minta Aktivitas PT. Patrindo Jaya Makmur Dihentikan

Budianto Marannu.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penggalian ore nikel secara ilegal di daerah Tolala. PT Patrindo Jaya Makmur (PJM), Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan Nickel tersebut diduga melakukan penggalian ore nikel menyerobot lahan milik masyarakat setempat.

Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Budianto Marannu mengatakan, bahwa pihaknya menemukan aktivitas pertambangan dilakukan oleh PT. Patrindo Jaya Makmur (PJM) diduga melakukan kegiatan pertambangan dengan melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Sehingga pihaknya meminta Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) untuk segera melakukan penghentian aktivitas perusahaan.

“Dari hasil kajian data yang kami lakukan, ditemukan bahwa Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Patrindo Jaya Makmur (PJM) diduga melakukan penambangan dengan menyerobot lahan milik masyarakat, untuk itu kami meminta pihak polda sultra untuk segera melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan,” Ucap, Budianto. Jumat, (21/8/2020).

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa dalam aktivitas perusahaan tersebut diduga belum melakukan RKAB, sehingga kegiatan perusahaan tersebut tergolong tidak diketahui oleh pemerintah.

“Kami juga menduga bahwa perusahaan tersebut belum melakukan RKAB ke Dinas ESDM Sultra, sehingga kegiatan mereka tidak diketahui pemerintah”, Ujarnya.

Selain RKAB, Konasara juga mengsinyalir bahwa penjualan Ore Nickel yang dilakukan Oleh PT Patrindo Jaya Makmur (PJM) tidak pernah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra, sehingga kuat dugaan pihaknya bersama Syahbandar Kolaka Utara, turut bermain dalam memuluskan Ilegal Mining perusahaan tersebut.

“Tidak hanya RKAB, kami sinyalir bahwa setiap kali penjualan Ore Nickel yang dilakukan Oleh PT Patrindo Jaya Makmur (PJM) tidak pernah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra, sehingga kuat dugaan kami bahwa pihak Syahbandar Kolaka Utara turut bermain dalam memuluskan Ilegal Mining perusahaan tersebut,” Tegas, Budi.

Konasara komitmen memerangi Ilegal Mining yang diduga dilakukan PT Patrindo Jaya Makmur (PJM), pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah penindakan.

“Kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk melakukan penghentian sementara aktivitas PT. PJM. Insha Allah Minggu depan kami akan bertandang di Dinas ESDM, Polda Sultra dan DPRD Sultra, untuk meminta penindakan atas aktivitas mereka, bila perlu rekomendasi Pencabutan IUP,” Pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *