[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sektor pertambangan di Konawe Utara merupakan sektor yang berfungsi mendapatkan Pendapatan Daerah paling besar, tercatat ada 145 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah Konawe Utara dimana luas wilayahnya telah meduduki 75% dari Total wilayah daratan Konawe Utara.
Berdasarkan hasil Rellase/pernyaatan sikap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Tambang (Ampertam) Konawe Utara (Konut) pada hari Sabtu 25 April 2020, PT. Mughni Energi Bumi dalam menjalankan aktivitasnya di duga melakukan berbagai pelanggaran Hukum.
Budianto Maranu, selaku Ketua Ampertam Konut, mengemukakan, bahwa PT. Mughni Energi Bumi merupakan selah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambamgan (IUP) di Konawe Utara yang berlokasi di Kecamatan Molawe dengan luas kurang lebih 197 Hektoare. Sebelum refisi Dimana telah melakukan Operasi Produksi pertambanganya atas dasar dugaan telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, diantaranya yaitu:
Pertama, PT. Mughni Energi Bumi di duga Tidak mempunyai Laporan Ekplorasi dan Laporan Studi Kelayakan IUP Operasi Produksi sebagaimana yang diatur dalam tahapan pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kedua, di Duga Bahwa PT. Mughni Energi Bumi Tidak mempunyai Clean dan Cler (CnC), karena telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara karna Tumpang Tindih dengan Perusahaan Lain.
Ketiga, Bahwa di duga PT. Mughni Energi Bumi Tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) selaku pemimpin dan penanggung Jawab atas Terlaksananya peraturan perundang undangan dibidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 17 Permen ESDM nomor 38 Tahun 2014, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995, serta pasal 4 Kepmen PE Nomor 1211.K/08/M.PE/1995 Tahun 1995
Keempat, Bahwa Diduga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No. 23 Tahun 2010.
Kelima, PT. Mughini Energu Bumi di duga bahwa Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Melakukan Penjulan Ore Nickel kepabrik Industri dengan memakai Dokumen Perusahaan lain (Penggelapan Dokumen)
Atas dasar Hal tersebut, Budi (sapaan akrabnya red) menyatakan sikap dengan tegas:
“Menindaklanjuti surat dinas ESDM Provinsi Sultra No. 540/425. tertanggal 18 Desember 2018 bahwa PT. Mughni Energi Bumi telah di berhentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra, atas dasar itu Kami dari Lembaga Ampertam Konut mendesak kepada PT. Mughini Energi Bumi dengan tegas untuk segera menghentikan segala aktivitas pertambanganya,” Ujarnya
Pasalnya, menurut Budi dengan adanya kegiatan aktivitas penambangan yang di lakukan oleh PT. Mughini Energi Bumi merupakan salah satu bentuk perlawanan hukum.
“Dengan adanya aktivitas tersebut, itu merupakan suatu bentuk perlawanan hukum jika merujuk pada surat dari Dinas ESDM, kemudian perusahaan ini yang beroperasi di Blok Mandiodo, kecamatan Molawe, kabuapten Konawe Utara kami menduga adanya tindakan Ilegal Minning,” Ucapnya
Pungkasnya, Apabila Tuntan mereka tidak terpenuhi untuk maka mereka akan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib serta akan menggelar aksi besar-besaran
“Apabila Tuntutan kami belum di laksanakan, maka kami akan melakukan pelaporan kepada penegak hukum terhadap oknum yang du sebutkan di atas serta akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar hingga tuntuan ini di penuhi,” Tutupnya.
Sampai berita ini terbit, Media ini belum mendapatkan akses untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Terkait tuntutan dari pihak Aliansi Mahasiswa Pemerhati Tambang Konawe Utara. (Tim)