Masih Beroperasi, PT. WIN Diduga Gunakan IUP Kadaluarsa !

*Muh Gilang Anugrah (MGA).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang sekarang beroperasi di desa torobulu kecamatan laeya dan desa mondoe kecamatan palangga selatan kabupaten konawe selatan (konsel) provinsi sulawesi tenggara (sultra).

Diduga PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) beroprasi dengan IUP perusahaan yang sudah lewat masa berlakunya (kadaluarsa).

Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan PT. WIN sudah tidak lagi dibenarkan untuk beraktifitas usaha tambang.

“IUP perusahaan PT WIN, kami duga sudah berakhir bulan april lalu tetapi masih oprasi juga, ini sudah masuk ilegal mining seharusnya pihak perusahaan memperpanjang IUP tersebut 3 bulan sebelum masa IUP perusahaan berakhir,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151 Ayat 1 Pasal 151 ayat 1 & 2 menjelaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Lanjut MGA, Ini sangat merugikan negara diduga beroperasi dengan IUP perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi (kadaluarsa) maka dari itu pihaknya mendesak pemrov sultra untuk melakukan evaluasi.

“Kami mendesak gubernur dan pihak ESDM Provinsi Sultra untuk kemudian memeriksa dan mencabut IUP PT WIN yang diduga sudah kadaluarsa,” tegas MGA salah satu aktivis nasional asal Sultra.

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan belum terhubung oleh awak media.**


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *