Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Salah satu perusahaan pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT. Wijaya Inti Nusantara (Win) diduga telah menyerobot lahan masyarakat tanpa melakukan pembebasan lahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO), Julianto Jaya Perdana, selaku Wasekjend PP Jamindo, melalui rellase persnya Minggu (21/6), bahwa PT. Win diduga telah menyerobot lahan salah satu masyarakat yang berada di Desa Torobulu dan Desa Mondoe.
“Kami sangat kecewa dengan perlakuan perusahaan PT. WIN, yang seharusnya dengan hadirnya perusahaan tersebut mampu mesejahterakan masyarakat tapi dengan belum di lakukanya pembebasan lahan terhadap salah satu masyarakat di Desa Torobulu dan Mondoe, ini sangat tidak di benarkan dalam regulasi pertambangan,” ucapnya.
Lanjutnya, Alasan tersebut di perkuat atas dugaan penyerobotan lahan yang diduga bertentangan dengan pasal 385 Kitab Undang-undang Hukun Pidana.
“kami menduga pihak perusahaan telah menyerobot lahan salah satu masyarakat, dan jika di uraikan itu di duga bertentangan dengan pasal 385 KUHP, karena telah melakukan operasi produksi dalam hal menjual dari isi dari tanah tersebut,” ungkapnya.
Bahwa hal tersebut di perkuat berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa di jelaskanya sebelum melakukan aktivitas produksi pertambangan, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah.
“jika dilihat berdasarkan regulasi peraturan Pertambangan, pasal 136 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara, bahwa telah di jelaskan, Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Jul (Sapaan akrabnya red) yang selaku mahasiswa Hukum ini juga berpandangan bahwa jika management perusahaan tersebut tidak sesegera mungkin menunaikan kewajibanya, tidak menutut kemungkinan akan terjadi konflik horizontal.
“Seharusnya, hadirnya pertambangan di bumi anoa ini mampu memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, tapi melihat perlakuan perusahaan yang tidak melakukan pembebasan lahan, ini tentunya malah merugikan masyarakat dan saya yakin jikalau perusahaan tidak sesegera mungkin menunaikan kewajibanya, maka tidak menutut kemungkinan akan terjadi konflik horizontal,” ucapnya.
Pihak meminta kepada Gubernur Sulawesi tenggara dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra agar mencabut IUP PT. WIN, dan akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum, karena di nilai telah merugikan sebagian pihak.
“Dengan tidak diindahkanya pembebasan lahan tersebut, kami meminta kepada Gubernur Sultra, H. Ali Mazi dan Dinas
ESDM Sultra untuk mencabut IUP PT. Win, karena hadirnya perushaan tersebut telah merugikan sebagian pihak, dan tak lupa kami juga akan melakukan gugatan PMH apabila tidak sesegera mungkin kewajiban tersebut di tunaikan,” Tutupnya.**
(Rakyatpostonline.com/Tim)