PT Jhonlin Diduga Tidak Mengantongi Izin Jalan, Akses Jalan Provinsi Rusak Parah

Ketua umum PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO), Muh Gilang Anugrah (MGA)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita”]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Ditengah pandemi covid 19, PT Jhonlin beraktivitas gunakan jalan umum. PT JHONLIN adalah perusahaan perkebunan (Tebu) yang sekarang beroprasi di Desa Tanabite, Lantari Jaya, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT. Jhonlin rutin menggunakan jalan umum, salah satunya masyarakat konawe selatan geram yang terkena dampak jalan rusak dan tak bisa lagi di biarkan terus menerus akibatnya jalan provinsi menjadi rusak parah.

Ketua umum PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO), Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan, adanya pemblokiran aktivitas PT. Jhonlin Batu Mandiri kemarin, dikarenakan masyarakat sudah geram akibat jalan seperti konsel rusak parah akibat kendaran-kendaran tersebut (salah satunya).

“Apalagi hanya mengantonggi surat jalan dari pelabuahan saja, maka dari itu kami mendesak pihak instansi tetkait agar sesegera mungkin menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut,” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin/dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten /Kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.

Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Hal senada dikatakan, wakil ketua PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO), Rendy tabara, SH mengatakan, perusahaan tersebut hanya bermodalkan surat jalan dari bungkuto, sehingga masyarakat yang kena dampak lalu lintas perusahaan semakin berlarut-larut.

“PT. Jhonlin Batu Mandiri, kami duga perusahaan tersebut tanpa mengantongi izin hanya bermodalkan surat jalan dari pelabuhan bungku toko. Maka dari itu kami bersama masyarakat yang terkena dampak kerusakan jalan tak bisa lagi membiarkan hal tersebut,” tegas Rendy. (*)

Laporan: Julianto
Editor: MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *