Gunakan Jalan Umum, Truck PT. Jhonlin Sebabkan 2 Orang Tewas

Truck PT. Jhonlin di tabrak pengendara sepeda motor saat parkir dibibir jalan. Kamis malam, (2/7/2020). (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Persoalan aktivitas salah satu perusahaan perkebunan, yakni PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kerap kali masyarakat Konawe Selatan di buat risih.

Kasat Lantas Konsel, Jonathan memaparkan, kecelakaan itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor menabrak sebuah truk tronton nomor Polisi DT 9374 UF yang sedang parkir di pinggir jalan.

“Korban yang membonceng istri dan anaknya, menabrak dump truck yang parkir ditepi jalan, tanpa menggunakan lampu pakir maupun tanda khusus parkir. Akibat kejadian itu, pengendara motor dan anaknya meninggal di tempat. Sedangkan istrinya kritis di RSUD Konsel,” ujar Jonathan.

Korban tersebut merupakan Anggota TNI berpangkat Sersan dan bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Lalembuu. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada malam Jum’at, (2/7/20).Sekira Pukul 21.00 Wita, di Jalan Poros, Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat kejadian tersebut mengundang reaksi salah satu lembaga Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) mengecam tindakan penggunaan jalan umum sebagai hauling perusahaan PT. Jhounlin yang mengangkut gula mentah, Jum’at (3/7/2020).

Rendi Tabara., SH, Wakil Ketua Jamindo, mengatakan bahwa seharusnya aktivitas PT. Jbm di dalam melakukan aktivitas bongkar muat tidak memakai jalan provinsi, karena akan memicu dampak sosial kepada masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat konsel sangat menyanyangkan dengan adanya aktivitas PT. Jhonlin yang memakai jalan provinsi sebagai sarana Hauling, jalan kami rusak parah, bukan main yang lewat, rata-rata mobil 10 roda,” ucapnya

Lanjut Rendi, akibat itu dengan adanya aktivitas hauling PT. Jhonlin, hingga menyebabkan korban jiwa sampai meninggal dunia di desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, menurutnya hal tersebut sangat di sayangkan serta pihaknya mendesak kepada Gubernur Sultra agar sesegera menghentikan aktivitas PT. Jhonlin.

“Belum cukup sebulan kami menyoroti soal penggunaan jalan umum oleh PT. Jhonlin, tetapi pemerintah masih saja memberi ruang oleh perusahaan untuk tetap beroperasi di Konsel. Kami pasti kan dengan adanya korban jiwa ini kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran apabila persoalan ini tidak segera untuk di tinjak lanjuti,” ujarnya.

Atas dasar itu, Wasekjend PP Jamindo, Julianto Jaya Perdana turut angkat suara terkait dengan adanya aktivitas di jalan provinsi tersebut.

Menurutnya, dengan adanya aktivitas tersebut di duga bertentangan dengan undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

“Saya juga bingung dengan adanya aktivitas PT. Jhonlin di jalan umum, seharusnya perusahaan membuat sendiri jalan perusahaanya, karena sebagaimana dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 38 tahun 2004 Tentang jalan bahwa Jalan umum hanya di peruntukan untuk bagi laulintas umum,” ucapnya.

Lanjut jul (sapaan akrabnya red), bahwa seharusnya perusahaan dapat membuat sendiri jalan haulingnya, dan dia juga mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk memberikan Police Line, serta menghentikan aktivitas hauling di konawe selatan.

“Dengan jatuhnya korban 2 orang meninggal dunia, dan kami menduga mobil tersebut adalah kendaraan hauling PT. Jhonlin, meminta kepada gubernur Sultra untuk segera menghentikan aktivitas hauling tersebut, serta meminta kepada Polda Sultra untuk segera mempolice line atas insiden jatuhnya 2 korban meninggal,” Tegasnya.**


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *