[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang anak dibawah umur meninggal dunia, saat menyalip dan bersenggolan dengan motor dari arah yang berbeda terjadi di Jalan Hombis, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis, (6/8/2020).
Korban meninggal berinisial MN (15) Warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan MA (7) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari mengendarai sepeda motor matic Mio biru dengan nomor polisi DT 5904 CE. Akibat kecelakaan tersebut, mengalami luka vatal bagian kepala, badan, lengan dan telinga yang kemudian meninggal dunia di tempat usai terlindas truck.
Korban langsung dievakuasi warga setempat serta petugas Laka Satlantas Polresta Kendari ke kamar mayat RSUD Bahteramas. Sedangkan salah satu korban perempuan berinisial MA (8) Warga jl. Ade Irma Nasution, dalam penangan dokter akibat luka parah bagian kepala dan lengan.
Di konfirmasi, Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal menerangkan, peristiwa ini bermula saat tiga korban yang masih dibawah umur berboncengan, mengendarai sepeda motor matic Mio biru dengan nomor polisi DT 5904 CE.
“Kronologi kejadian, mobil truk dari dalam hombis mau keluar kearah poros, Korban meninggal ini ada di belakang truk dengan posisi beriringan baku ikut, ketika pas di depan BTN lepo-lepo indah ada satu motor yang ingin hendak keluar dari dalam lorong,” Ungkap, Bripka Afrimal.
Lebih lanjut, Bripka Afrimal memaparkan, ketika mengurangi kecepatan agar pengendara motor yang hendak keluar dari lorong ini melintas didepanya, Motor yang di belakang mencoba menyalip truck yang di depannya sehingga bersenggolan dengan motor yang hendak keluar lorong dan mengarah masuk kedalam hombis terjadi kecelakaan, serta motor jatuh ke kiri, sehingga terlindas ban sebelah kanan truck.
“Korban meninggal MN, selaku pengendara sepeda motor Mio biru dengan nomor polisi DT 5904 CE, mengalami luka pendarahan pada kepala dan telinga, serta MA, mengalami luka patah tulang pada kaki sebelah kanan, luka robek pada pipi sebelah kanan,” Terang, Bripka Afrimal.
Diketahui, saat ini pengemudi Truck berinisial SR (39) tahun sedang di amankan di Unit TPTKP Laka Lantas Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan, dan Truck yang di kemudikan di amankan di Mapolres Kendari.
“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Unit TPTKP laka Lantas,” terangnya. (*)