Jalan Kapoiala Rusak, HIPMAKAP Desak VDNI dan OSS Alokasikan Dana CSR

Rustam, Camat Kapoiala (Kiri) bersama Muh. Sulhijah, Ketua Hipmakap (Kanan), Kamis, (9/7/2020). (Jul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com | Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Kapoiala (HIPMAKAP) angkat bicara terkait kondisi jalan penghubung antar desa di kecamatan Kapoiala semakin memprihatinkan.

Melalui Ketua Umum Hipkap, Muh. Sulhijah mengatakan, mendesak pihak perusahaan untuk segera mengalokasikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) guna perbaikan jalan di lingkup Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Semakin hari jalan di kecamatan semakin memprihatinkan keadaannya, seolah olah kehadiran PT. VDNI dan PT. OSS tidak ada manfaatnya dalam bidang infrastruktur saat ini. Maka dengan ini, kami mendesak pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya mengalokasikan dana CSR guna perbaikan jalan di lingkup kecamatan Kapoiala,” ungkap, Muh. Sulhijah, Kamis, (9/7/2020).

Selain itu, Ia menyampaikan bahwa di dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) itu mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi setiap perusahaan yang berkaitan dengan Sumbar Daya Alam (SDA).

“Perusahaan inikan berstatus Perseroan Terbatas artinya dia di atur oleh Undang Undang No 40 tahun 2007 dan tanggung jawab sosial serta lingkungan tertuang pada pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi setiap Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan artinya hukumnya wajib dan bahkan apabila tidak menjalankannya akan mendapatkan saksi,” imbuhnya.

*Kondisi jalan antar desa di kecamatan kapoiala, kaupaten konawe, dalam kondisi rusak.

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kendari ini juga menambahkan, selain UU No. 40 Tahun 2007 tanggung jawab sosial bagi setiap perseroan juga di atur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tantang Penanaman Modal.

“Bukan cuma Undang Undang No. 40 tahun 2007 CSR juga di atur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal itu juga di atur tentang CSR bahkan jelas di dalam pasal 15 huruf b itu menjelaskan setiap penanam modal berkewajiban menjalankan tangguh jawab sosial perusahaan tapi kenyataan sampai hari ini implementasi dari UU itu masih nihil di lapangan,” tambahnya.

Mahasiswa Desa Lamendora, Kecamatan Kapoiala ini menyanyangkan kehadiran perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS memberikan dampak positif terhadap pengurangan pengangguran tetapi disisi lain harus melaksanakan kewajibannya.

“Jujur saja kehadiran perusahaan ini kita apresiasi karena berdampak pada pengurangan jumlah pengangguran, khususnya di kecamatan Kapoiala dan umumnya di Sulawesi Tenggara. Disisi lain harus melaksanakan kewajibannya dalam hal ini terkait CSR,” Keluh Muh. Sulhijah.

Ia juga mengancam apa bila kewajiban CSR dari perusahaan tidak segera di laksanakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi di seluruh kecamatan Kapoiala untuk melakukan demonstrasi menuntut kawajiban CSR kedua Perusahaan raksasa itu.

“Kita tidak main-main artinya jika kewajiban CSR itu tidak segera di aminkan, maka kami akan melakukan konsolidasi di seluruh kecamatan Kapoiala untuk melakukan demonstrasi besar besar di perusahaan,” Pungkasnya. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *