[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Satriadin sebelumnya melakukan pembelaan melalui media massa, kepada kelima aktivis yang dijadikan tersangka, dalam insiden aksi demonstrasi berujung pembakaran beberapa fasilitas perusahaan PT. VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.
Pembelaan tersebut disoal, lantaran Satriadin mencatut nama sebagai pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gopal sapaan akrab Satriadin, disoal oleh salah seorang yang mengaku sebagai Gubernur LSM LIRA Sultra. Rasa bingung pun timbul, sebab ia mengaku punya legalitas diri dalam kepengurusan organisasi.
“Untuk itu yang mengaku Gubernur LIRA Sultra, dan mengutuk keras atas pernyataan saya di media, saya tidak mengenal orang itu,” Ucap, Satriadin, Sabtu (19/12/2020).
Dijelaskannya, kepengurusan dirinya di DPW LSM LIRA Sultra, telah jelas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Presiden LSM LIRA, Drs. HM. Juzuf Rizal, SE, M.Si.
“Kemudian gubernur saya itu atas nama Irwan Suddin. Jadi wajar ketika saya mengatasnamakan organisasi kami sendiri. Jika ada pihak yang keberatan, silahkan buktikan secara hukum. Sebab, lembaga kami terlegitimasi oleh pemerintah baik secara badan hukum maupun logo dan atribut,” Tantang, Gopal.
Sebelumnya, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA) Sultra Karmin, mengecam yang membawakan nama LIRA.
“Satriadin ini tidak boleh mengatasnamakan LIRA Sultra, karena dia tidak memiliki SK dan juga tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra. Karena yang terdaftar di Kesbangpol Sultra itu cuma LIRA kami,” Ungkap, Karmin, dikutip salah satu media online. (**)