[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Aksi Unjuk Rasa Buruh yang tergabung dari Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Konawe dan Afiliasinya Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (OPW F-KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir bentrok di kawasan industri pertambangan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara. Senin, (14/12/2020).
Massa aksi menuntut kenaikan upah dan meminta menetapkan karyawan kontrak sebagai karyawan tetap, setelah bekerja selama tiga tahun lamanya. Namun, tuntutan 2 poin tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry.
Sebelumnya Aksi Buruh Jilid I, akhir bulan November dan telah mengambil langkah ke Dinas Nakertrans (Disnaker) Sultra untuk memberikan ruang permintaan pihak buruh ke perusahaan VDNI melalui perundingan. Namun sayangnya tuntuntan SPTK bersama OPW F-KSPN dianulir dari pihak VDNI.
Dilanjutkan Aksi Buruh Jilid II, massa membolokade jalan hauling kawasan Industri, dan meminta untuk menemui GM PT. VDNI, Mr. Tony Zhou. Lagi, pihak perusahaan menolak dan tak memberikan ruang kepada demonstran.
Proses negoisasi yang menemui jalan buntu, akhirnya berujung bentrok, antara buruh dengan karyawan dan petugas keamanan kawasan industri yang merasa terganggu oleh adanya aksi demonstrasi para buruh di kawasan perusahaan.
Akibatnya, satu tungku smelter, tiga unit excavator dan satu unit truk tronton dibakar massa. Pos pengamanan berada di depan pintu masuk kawasan industri tersebut juga hancur dirusak massa dan beberapa fasilitas lainnya.
Bentrok pecah ini dipicu oleh aksi petugas pengamanan yang melempari buruh untuk membubarkan aksi mereka. Aksi balas lemparan batu tidak terbendung.
Koordinator Aksi Ilham Killing menegaskan, aksi ini sejak awal adalah aksi damai, dan hanya ingin bertemu dengan GM PT. VDNI, namun tidak pernah mendapatkan respon positif.
“Kami menuntut kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 Tahun bekerja, karena kami lihat sudah tidak Sesuai lagi dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 42,” Ungkap, Killing selaku kordinator aksi.
Pihaknya bersama buruh kerja mempertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW1) Pekerja/Karyawan melalui Juru Bicara PT. VDNI dan PT OSS, Dyah Fadilat serta kepada Deputi Eksternal Manager PT. VDNI, Achmad. A Chairillah Widjan, tidak ada respon positif.
“Sebab, selama ini banyak pekerja yang jangka waktu bekerjanya lebih dari tiga tahun, tapi belum ada kejelasan status,” Pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasi pihak perusaahan belum dapat memberikan keterangan resmi. (**)